Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggelar forum konsultasi publik bersama 55 wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN), Rabu (19/8/2026). Salah satu agenda utama yang dibahas adalah nilai buku restrukturisasi BUMN dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

Forum tersebut juga membahas ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026 serta penerapan tax control framework (TCF). Pembahasan dilakukan untuk memperkuat pemahaman wajib pajak besar terhadap berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan proses restrukturisasi.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto mengatakan forum konsultasi publik tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak BUMN dan otoritas pajak.

“Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya forum ini agar komunikasi kita lebih baik lagi,” ujar Dasto ketika membuka forum konsultasi publik.

Penggunaan Nilai Buku dalam Restrukturisasi Jadi Sorotan

Melalui forum tersebut, Dasto berharap wajib pajak BUMN dapat menggunakan nilai buku dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan.

Penggunaan nilai buku tersebut mengacu pada PMK 81/2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 1/2026. Ketentuan ini menjadi penting karena proses restrukturisasi perusahaan dapat melibatkan pengalihan aset maupun perubahan struktur usaha yang membutuhkan perlakuan perpajakan secara tepat.

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut semakin relevan di tengah agenda penataan atau streamlining BUMN yang saat ini tengah dijalankan oleh Danantara.

Dukung Streamlining BUMN oleh Danantara

Pengajuan penggunaan nilai buku secara benar berdasarkan PMK 81/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/2026 diperlukan untuk mendukung proses streamlining BUMN yang sedang dilaksanakan Danantara.

Restrukturisasi tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk merampingkan jumlah BUMN beserta anak usahanya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Danantara untuk memangkas jumlah BUMN dan anak usaha dari saat ini sebanyak 1.074 entitas menjadi sekitar 250 entitas.

Dengan skala restrukturisasi yang besar, aspek perpajakan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan oleh masing-masing entitas. Penggunaan nilai buku restrukturisasi BUMN yang sesuai ketentuan diharapkan dapat membantu proses tersebut berjalan dengan administrasi perpajakan yang tepat.

“Kita lihat dari sisi perpajakannya seperti apa. Konteks ini yang kita bangun sehingga harapannya ke depan Bapak dan Ibu fokus pada pengembangan usaha,” ujar Dasto.

Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK 44/2026 Ikut Dibahas

Selain penggunaan nilai buku, forum konsultasi publik tersebut membahas penunjukan kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026.

Pembahasan mengenai kuasa wajib pajak menjadi bagian dari agenda karena entitas BUMN dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dapat menunjuk pihak lain untuk bertindak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya forum konsultasi secara langsung, wajib pajak memperoleh ruang untuk memahami ketentuan tersebut sekaligus berkomunikasi dengan otoritas pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kegiatan perusahaan.

Tax Control Framework Masuk Agenda Forum

Topik lain yang dibahas adalah tax control framework atau TCF. Forum konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan para wajib pajak BUMN untuk membahas kerangka pengendalian perpajakan dalam pengelolaan kewajiban pajak perusahaan.

Pembahasan TCF berjalan berdampingan dengan isu restrukturisasi dan penunjukan kuasa wajib pajak. Ketiga topik tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak besar dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.

Forum Konsultasi Dorong Komunikasi Dua Arah

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Widie Widayani mengatakan forum konsultasi publik diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksanaan forum tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui komunikasi langsung antara penyelenggara layanan dan pihak yang menerima layanan.

“Dengan forum ini diharapkan terjadi komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan penerima layanan, sehingga kita bisa makin memperbaiki layanan yang diberikan,” ujar Widie.

Melalui komunikasi dua arah tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh masukan dari wajib pajak mengenai pelayanan yang diberikan. Pada saat yang sama, wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang relevan dengan kegiatan mereka.

Aspek Pajak Jadi Bagian Penting Penataan BUMN

Forum yang melibatkan 55 wajib pajak BUMN tersebut berlangsung ketika pemerintah tengah mendorong perampingan jumlah BUMN dan anak usahanya melalui Danantara.

Dalam proses tersebut, penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha berpotensi menjadi bagian dari restrukturisasi yang dilakukan. Karena itu, pemahaman mengenai perlakuan perpajakan, termasuk penggunaan nilai buku, menjadi penting bagi entitas yang terlibat.

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berharap pelaksanaan nilai buku restrukturisasi BUMN dapat dilakukan secara tepat sesuai PMK 81/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/2026, sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha setelah aspek perpajakannya dipenuhi sesuai ketentuan.

Exit mobile version