website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tunggakan Pajak MBLB Capai Rp37 Miliar, Banyak Pengusaha Tak Beroperasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 18, 2025
in Regional
0 0
0
DJP Catat Rp990 Triliun, Efisiensi Pajak Membaik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMLAPURA,  – Tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang sering disebut galian C, di Kabupaten Karangasem, Bali mencatatkan angka yang mengejutkan, mencapai Rp37 miliar pada 2025. Angka tersebut berasal dari kewajiban pajak yang belum dibayar oleh pengusaha MBLB.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Kepala BPKAD I Nyoman Siki Ngurah menjelaskan bahwa sejumlah pengusaha MBLB tidak lagi beroperasi, sehingga kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. “Ini adalah total tunggakan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Nyoman menyebutkan bahwa berbagai faktor menjadi penyebab tinggi adanya tunggakan pajak MBLB. Banyak pengusaha yang tidak lagi beroperasi, tetapi kewajiban pajak tetap harus dilunasi. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa masalah tunggakan ini harus diselesaikan, dan pengusaha yang terlibat diwajibkan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut, Butuh SKTD dan RKIP Valid

“Walaupun sudah tidak beroperasi, kewajiban pajak tetap harus dibayar,” ungkap Nyoman. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini, dan sejumlah pengusaha berjanji akan membayar tunggakan pajaknya secara bertahap.

“Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar secara cicilan,” tambahnya.

Selain sektor galian C, sektor pajak hotel dan restoran juga mengalami tunggakan. Namun, pihak BPKAD Karangasem masih dalam proses rekapitulasi untuk mengetahui jumlah pasti dari piutang sektor tersebut.

“Untuk pajak hotel dan restoran, kami masih dalam proses rekapitulasi,” jelas Nyoman.

BPKAD Karangasem juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk memperkuat penagihan pajak. Kolaborasi ini berhasil mengumpulkan lebih dari Rp4,3 miliar sepanjang tahun 2024.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Forum Pemred Dorong Insentif Pajak untuk Media: No Tax for Knowledge

Forum Pemred Dorong Insentif Pajak untuk Media: No Tax for Knowledge

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version