website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tunggakan Pajak MBLB Capai Rp37 Miliar, Banyak Pengusaha Tak Beroperasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 18, 2025
in Regional
0 0
0
DJP Catat Rp990 Triliun, Efisiensi Pajak Membaik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMLAPURA,  – Tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang sering disebut galian C, di Kabupaten Karangasem, Bali mencatatkan angka yang mengejutkan, mencapai Rp37 miliar pada 2025. Angka tersebut berasal dari kewajiban pajak yang belum dibayar oleh pengusaha MBLB.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Kepala BPKAD I Nyoman Siki Ngurah menjelaskan bahwa sejumlah pengusaha MBLB tidak lagi beroperasi, sehingga kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. “Ini adalah total tunggakan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Nyoman menyebutkan bahwa berbagai faktor menjadi penyebab tinggi adanya tunggakan pajak MBLB. Banyak pengusaha yang tidak lagi beroperasi, tetapi kewajiban pajak tetap harus dilunasi. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa masalah tunggakan ini harus diselesaikan, dan pengusaha yang terlibat diwajibkan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut, Butuh SKTD dan RKIP Valid

“Walaupun sudah tidak beroperasi, kewajiban pajak tetap harus dibayar,” ungkap Nyoman. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini, dan sejumlah pengusaha berjanji akan membayar tunggakan pajaknya secara bertahap.

“Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar secara cicilan,” tambahnya.

Selain sektor galian C, sektor pajak hotel dan restoran juga mengalami tunggakan. Namun, pihak BPKAD Karangasem masih dalam proses rekapitulasi untuk mengetahui jumlah pasti dari piutang sektor tersebut.

“Untuk pajak hotel dan restoran, kami masih dalam proses rekapitulasi,” jelas Nyoman.

BPKAD Karangasem juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk memperkuat penagihan pajak. Kolaborasi ini berhasil mengumpulkan lebih dari Rp4,3 miliar sepanjang tahun 2024.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Forum Pemred Dorong Insentif Pajak untuk Media: No Tax for Knowledge

Forum Pemred Dorong Insentif Pajak untuk Media: No Tax for Knowledge

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version