AMLAPURA, – Tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang sering disebut galian C, di Kabupaten Karangasem, Bali mencatatkan angka yang mengejutkan, mencapai Rp37 miliar pada 2025. Angka tersebut berasal dari kewajiban pajak yang belum dibayar oleh pengusaha MBLB.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Kepala BPKAD I Nyoman Siki Ngurah menjelaskan bahwa sejumlah pengusaha MBLB tidak lagi beroperasi, sehingga kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. “Ini adalah total tunggakan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Nyoman menyebutkan bahwa berbagai faktor menjadi penyebab tinggi adanya tunggakan pajak MBLB. Banyak pengusaha yang tidak lagi beroperasi, tetapi kewajiban pajak tetap harus dilunasi. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa masalah tunggakan ini harus diselesaikan, dan pengusaha yang terlibat diwajibkan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut, Butuh SKTD dan RKIP Valid
“Walaupun sudah tidak beroperasi, kewajiban pajak tetap harus dibayar,” ungkap Nyoman. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini, dan sejumlah pengusaha berjanji akan membayar tunggakan pajaknya secara bertahap.
“Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar secara cicilan,” tambahnya.
Selain sektor galian C, sektor pajak hotel dan restoran juga mengalami tunggakan. Namun, pihak BPKAD Karangasem masih dalam proses rekapitulasi untuk mengetahui jumlah pasti dari piutang sektor tersebut.
“Untuk pajak hotel dan restoran, kami masih dalam proses rekapitulasi,” jelas Nyoman.
BPKAD Karangasem juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk memperkuat penagihan pajak. Kolaborasi ini berhasil mengumpulkan lebih dari Rp4,3 miliar sepanjang tahun 2024.
