SEMARANG — Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan. Sebuah truk bak kayu warna merah berhasil dihentikan petugas Bea Cukai ketika melintas di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Gayamsari. Dari dalam truk tersebut, ditemukan 2,39 juta batang rokok polos tanpa pita cukai.
Penindakan ini dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal. Setelah melakukan analisis dan pengawasan lapangan, tim kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang mencurigakan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 82 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan & Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Kamis (27/11/2025).
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Temuan ini menambah daftar kasus rokok ilegal di wilayah Jateng DIY.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah juga tengah memperkuat kepatuhan pajak melalui beragam kebijakan.
Baca Juga: pemutihan denda PBB-P2 di Lombok Timur
Megah menegaskan bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU HPP.
“Ancaman pidana 1–5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” tegas Megah.
Barang bukti, sarana angkut, dan pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: SKTD dan RKIP yang valid.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
- Bungkus polos tanpa pita cukai
- Pita cukai tidak sesuai peruntukan
- Pita cukai bekas
- Pita cukai palsu
- Merek tidak lazim atau plesetan
- Harga sangat murah
Ciri-Ciri Rokok Legal
- Dilekati pita cukai asli
- Pita cukai sesuai peruntukan dan kondisi baik
- Pita cukai memiliki ciri keamanan
“Peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara miliaran rupiah dan mengganggu industri tembakau yang legal.”
