JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Realisasi tersebut turun 37% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan nilai restitusi tersebut berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran beberapa jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pajak lainnya.
DJP juga menegaskan proses pengembalian pajak tetap dijalankan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan risiko wajib pajak.
“Turun sekitar 30-an persen,” kata Bimo, Jumat (18/9/2026).
Restitusi PPh Capai Rp55,79 Triliun
Jika diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PPh hingga Agustus 2026 mencapai Rp55,79 triliun.
Jumlah tersebut menjadi salah satu komponen dalam total restitusi Rp191,82 triliun yang telah dibayarkan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Restitusi terjadi ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan ketentuan dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku.
DJP memastikan proses tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen, transaksi, kepatuhan, dan tingkat risiko wajib pajak.
PPN dan PPnBM Dominasi Restitusi
Komponen terbesar restitusi pajak hingga Agustus 2026 berasal dari PPN dan PPnBM.
DJP mencatat restitusi PPN dan PPnBM mencapai Rp134,32 triliun.
Nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan restitusi PPh sebesar Rp55,79 triliun maupun pengembalian dari kelompok pajak lainnya.
Sementara itu, restitusi pajak lainnya tercatat mencapai Rp1,71 triliun.
Total Restitusi Tahun Lalu Rp304,29 Triliun
Penurunan restitusi pada tahun ini terlihat lebih jelas apabila dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2025.
Pada periode tersebut, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp304,29 triliun.
Dengan realisasi Rp191,82 triliun pada periode yang sama tahun ini, DJP mencatat adanya penurunan sebesar 37%.
Perbedaan tersebut juga terlihat apabila masing-masing jenis pajak dibandingkan secara lebih terperinci.
Restitusi PPh Tahun 2025 Capai Rp90,99 Triliun
Pada Januari hingga Agustus 2025, pengembalian kelebihan pembayaran PPh tercatat mencapai Rp90,99 triliun.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi restitusi PPh Januari hingga Agustus 2026 yang sebesar Rp55,79 triliun.
Artinya, penurunan total restitusi tahun ini juga terjadi pada komponen PPh.
Perbandingan tersebut menjadi bagian dari perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dicatat DJP sepanjang delapan bulan pertama 2026.
Restitusi PPN dan PPnBM 2025 Rp212,29 Triliun
Penurunan juga terlihat pada kelompok PPN dan PPnBM.
Pada Januari hingga Agustus 2025, restitusi PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp212,29 triliun.
Sementara pada periode yang sama tahun 2026, realisasinya tercatat sebesar Rp134,32 triliun.
Meski mengalami penurunan secara nominal, PPN dan PPnBM masih menjadi komponen terbesar dari keseluruhan restitusi yang dibayarkan hingga akhir Agustus 2026.
PBB dan Pajak Lainnya Tahun Lalu Rp1,01 Triliun
Pada periode Januari hingga Agustus 2025, pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,01 triliun.
Adapun pada Januari hingga Agustus 2026, kelompok pajak lainnya mencatat restitusi sebesar Rp1,71 triliun.
Secara keseluruhan, perubahan pada masing-masing kelompok tersebut menghasilkan total restitusi Rp191,82 triliun hingga akhir Agustus tahun ini.
DJP Kelola Restitusi Secara Prudent
Bimo menegaskan DJP akan mengelola restitusi pajak secara prudent atau berhati-hati.
Dalam proses tersebut, tingkat kepatuhan dan risiko wajib pajak menjadi dua faktor yang ikut diperhatikan.
DJP menggunakan matriks kepatuhan wajib pajak untuk melihat karakteristik risiko sebelum menentukan proses lebih lanjut terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib pajak yang masuk kategori berisiko tinggi akan ditangani sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.
“Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak, itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan,” ujar Bimo.
Wajib Pajak Berisiko Tinggi Bisa Masuk Pemeriksaan
Pernyataan Bimo menunjukkan bahwa proses restitusi tidak diperlakukan sama untuk seluruh wajib pajak tanpa melihat profil risikonya.
DJP akan mempertimbangkan matriks kepatuhan untuk menentukan tingkat risiko wajib pajak yang mengajukan kelebihan pembayaran pajak.
Apabila wajib pajak atau sektor tertentu masuk dalam kategori berisiko tinggi, DJP akan menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur pemeriksaan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan restitusi secara prudent yang ditekankan otoritas pajak.
Restitusi Pendahuluan Tetap Diberikan
Di tengah penguatan pengelolaan berdasarkan risiko, Bimo memastikan mekanisme pengembalian pendahuluan tetap tersedia.
Restitusi pendahuluan dapat diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan dan menyediakan dokumen yang dipersyaratkan.
DJP tidak akan menahan pengembalian apabila dokumen dan transaksi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak.
Dengan demikian, penerapan manajemen risiko tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajaknya.
Dokumen dan Transaksi Jadi Dasar Pengembalian
Bimo menegaskan kelengkapan dokumen dan bukti transaksi menjadi bagian penting dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila seluruh dokumen dan transaksi menunjukkan wajib pajak memang mengalami kelebihan pembayaran, DJP memastikan dana tersebut akan dikembalikan.
“Sepanjang semua dokumen semua transaksi membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak, pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP,” kata Bimo.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan restitusi tetap mengacu pada prosedur dan bukti yang mendukung adanya kelebihan pembayaran pajak.
Penurunan Restitusi Tidak Menghapus Hak Wajib Pajak
Turunnya nilai restitusi hingga Agustus 2026 tidak mengubah prinsip bahwa kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
DJP tetap memproses pengembalian dengan melihat kelengkapan dokumen, bukti transaksi, tingkat kepatuhan, dan profil risiko.
Wajib pajak dengan risiko tinggi dapat menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP, sedangkan mekanisme pengembalian pendahuluan tetap dapat digunakan apabila persyaratannya terpenuhi.
Pendekatan tersebut diarahkan agar pengembalian pajak tetap berjalan sekaligus menjaga kepatuhan dalam administrasi perpajakan.
Restitusi hingga Agustus Capai Rp191,82 Triliun
Secara keseluruhan, restitusi pajak hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun atau turun 37% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut terdiri atas restitusi PPh sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta pajak lainnya Rp1,71 triliun.
Sebagai perbandingan, restitusi Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri atas PPh Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.
DJP memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan, dengan penerapan manajemen risiko dan kepatuhan tanpa mengabaikan hak wajib pajak yang dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran.
