website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Transaksi Lebih Ramai di Cabang, Alamat Utama PKP Bisa Diganti?

Johannes Albert by Johannes Albert
January 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Alamat cabang usaha dapat dijadikan sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengajukan perubahan data melalui aplikasi Coretax DJP. Opsi ini dapat ditempuh apabila aktivitas usaha dan transaksi lebih dominan dilakukan di kantor cabang.

“Login akun Coretax, pilih Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama dan lengkapi dokumen pendukungnya.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Bisa Diblokir Ulang

Kring Pajak menjelaskan, perubahan alamat utama PKP dapat dilakukan baik yang masih berada dalam satu KPP maupun yang menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax.

Apabila perubahan data tidak dapat dilakukan secara daring, PKP masih diperkenankan mengajukan permohonan secara langsung ke KPP atau KP2KP, termasuk melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Ketentuan Alamat Utama PKP

Ketentuan mengenai alamat utama PKP diatur dalam Pasal 50 PER-7/PJ/2025. Pengusaha wajib melaporkan usahanya di KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Genjot PAD, Pemprov Gorontalo Bentuk Bapenda Baru dan Revisi Perda Pajak

Dalam hal pengusaha memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, wajib ditetapkan satu lokasi sebagai alamat utama PKP. Penetapan ini penting untuk kepentingan administrasi perpajakan dan pengawasan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

June 25, 2026
Kemendag Imbau Kewajiban NIB Pelaku Usaha di Marketplace

Kemendag Imbau Kewajiban NIB Pelaku Usaha di Marketplace

June 25, 2026
DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

June 25, 2026
DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

June 25, 2026

Recent News

DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

June 25, 2026
Kemendag Imbau Kewajiban NIB Pelaku Usaha di Marketplace

Kemendag Imbau Kewajiban NIB Pelaku Usaha di Marketplace

June 25, 2026
DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

June 25, 2026
DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version