ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) menilai bias gender pajak masih ditemukan dalam sistem perpajakan Indonesia, baik dalam bentuk eksplisit maupun implisit.

Peneliti ADB Hannelore Niesten mengatakan bias eksplisit muncul ketika ketentuan perpajakan secara langsung memberikan perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, bias implisit dapat muncul meskipun ketentuan pajak terlihat netral, tetapi dalam praktiknya menghasilkan dampak yang berbeda ketika berinteraksi dengan pola penghasilan, pekerjaan, dan konsumsi laki-laki serta perempuan.

“Di Indonesia kita bisa melihat 2 bentuk bias eksplisit. Pertama, penggabungan kewajiban pajak harus dilaksanakan melalui suami. Kedua, tambahan PTKP bagi wajib pajak kawin juga dialokasikan kepada suami selaku kepala keluarga,” kata Niesten, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

ADB Soroti Dua Bentuk Bias Eksplisit

Menurut Niesten, terdapat dua bentuk bias eksplisit yang dapat dilihat dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pertama berkaitan dengan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga yang pada prinsipnya dilaksanakan melalui suami sebagai kepala keluarga.

Kedua berkaitan dengan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak berstatus kawin yang dialokasikan kepada suami sebagai kepala keluarga.

Struktur tersebut menjadi salah satu aspek yang menurut ADB perlu diperhatikan ketika mengevaluasi apakah desain kebijakan perpajakan telah memberikan perlakuan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.

Bias Implisit Bisa Muncul dari Aturan yang Terlihat Netral

Selain bias eksplisit, ADB juga menyoroti keberadaan bias implisit dalam sistem perpajakan.

Bias implisit merupakan kondisi ketika ketentuan pajak secara tekstual tampak berlaku sama bagi semua wajib pajak, tetapi menghasilkan konsekuensi yang berbeda setelah berinteraksi dengan pola pendapatan dan konsumsi.

Artinya, desain aturan yang terlihat netral belum tentu menghasilkan dampak ekonomi yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam konteks Indonesia, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan suami dan istri secara terpisah sebagaimana dikenal dalam ketentuan Pajak Penghasilan.

Kewajiban Pajak Terpisah Jadi Salah Satu Sorotan

Niesten menilai mekanisme pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri secara terpisah dapat memunculkan dampak yang perlu diperhatikan dari perspektif gender.

Dalam skema tersebut, beban pajak masing-masing suami dan istri dibagi secara proporsional berdasarkan penghasilan.

Meski pembagian dilakukan secara proporsional, ADB menilai terdapat kemungkinan munculnya beban pajak efektif marginal yang lebih tinggi bagi istri yang berperan sebagai secondary earner atau pencari penghasilan kedua dalam keluarga.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai bias implisit karena perbedaan dampak tidak selalu terlihat secara langsung dalam rumusan aturan pajak.

Istri sebagai Secondary Earner Bisa Terkena Dampak Berbeda

Istilah secondary earner digunakan untuk menggambarkan anggota pasangan yang memberikan penghasilan tambahan setelah pencari penghasilan utama dalam rumah tangga.

Dalam paparan ADB, posisi tersebut sering kali berkaitan dengan istri yang ikut bekerja dan memperoleh penghasilan sendiri.

Ketika struktur perpajakan berinteraksi dengan penghasilan gabungan maupun pembagian kewajiban pajak, hasil akhirnya dapat menciptakan insentif ekonomi yang berbeda bagi pencari penghasilan kedua.

Karena itu, ADB mendorong agar dampak kebijakan tidak hanya dinilai berdasarkan rumusan hukum, tetapi juga berdasarkan konsekuensi yang muncul dalam praktik.

Formula PTKP Dinilai Perlu Dipertimbangkan Kembali

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Niesten adalah mempertimbangkan kembali formula PTKP yang selama ini secara otomatis dikaitkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Menurutnya, manfaat perpajakan tersebut perlu dapat tersedia secara setara bagi laki-laki dan perempuan.

“Tax benefit ini harus tersedia secara setara bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Niesten dalam International Tax Conference 2026.

Evaluasi terhadap formula PTKP dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan apabila pemerintah ingin melihat sistem pajak tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga dari dampaknya terhadap keputusan ekonomi anggota keluarga.

Insentif Pajak untuk Mendorong Perempuan Bekerja

Selain perubahan pada desain PTKP, Niesten juga menilai Indonesia dapat mempertimbangkan insentif pajak yang mendorong istri untuk tetap atau mulai bekerja.

Insentif tersebut diarahkan untuk menekan beban pajak efektif marginal yang berpotensi diterima oleh istri sebagai secondary earner.

Dari perspektif ADB, struktur perpajakan tidak semestinya menciptakan hambatan tambahan terhadap keputusan perempuan untuk masuk atau tetap berada dalam angkatan kerja.

Karena itu, pengaruh kebijakan pajak terhadap keputusan kerja menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan.

Pengasuhan Anak Juga Masuk Perhatian

ADB juga menyoroti kebutuhan dukungan terhadap pengasuhan anak untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Niesten mengatakan beban pengasuhan anak menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat perempuan untuk bekerja.

Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan tidak dipandang berdiri sendiri, tetapi juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang memengaruhi keputusan seseorang untuk bekerja.

Dukungan pengasuhan anak menjadi salah satu bentuk kebijakan yang dinilai dapat membantu mengurangi hambatan tersebut.

Kebijakan Pajak Diminta Tidak Hambat Partisipasi Perempuan

Secara lebih luas, Niesten menilai desain administrasi dan kebijakan perpajakan perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap partisipasi perempuan dalam perekonomian.

Evaluasi tidak hanya mencakup aturan yang secara langsung membedakan laki-laki dan perempuan, tetapi juga aturan yang tampak netral namun berpotensi menghasilkan efek yang berbeda.

“Administrasi dan kebijakan pajak secara umum perlu dipastikan tidak menghambat partisipasi penuh perempuan dalam angkatan kerja,” tutur Niesten.

Pandangan tersebut menempatkan kebijakan perpajakan sebagai salah satu faktor yang dapat berinteraksi dengan keputusan bekerja, struktur pendapatan keluarga, dan pembagian tanggung jawab ekonomi.

ADB Dorong Evaluasi Dampak Sistem Pajak

Sorotan mengenai bias gender pajak menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan tidak hanya dapat dilakukan dari sisi tarif, basis pajak, atau penerimaan negara.

Menurut pendekatan yang disampaikan ADB, pemerintah juga dapat melihat bagaimana suatu ketentuan berinteraksi dengan pola kerja dan pendapatan masyarakat.

Perbedaan posisi ekonomi anggota keluarga dapat membuat aturan yang sama menimbulkan konsekuensi yang tidak selalu identik.

Karena itu, Niesten mendorong agar aspek tersebut ikut diperhitungkan ketika mengevaluasi desain kebijakan perpajakan.

Isu Gender Dibahas dalam International Tax Conference 2026

Pembahasan mengenai bias gender dalam perpajakan disampaikan dalam International Tax Conference 2026.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi, serta berbagai institusi untuk membahas pengembangan kebijakan dan administrasi perpajakan.

Dalam forum tersebut, Niesten membawa perspektif mengenai bagaimana struktur perpajakan dapat menghasilkan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu perspektif dalam evaluasi kebijakan perpajakan Indonesia di tengah perubahan kondisi ekonomi dan sosial.

PTKP dan Partisipasi Kerja Jadi Dua Isu Utama

Secara keseluruhan, ADB menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diperhatikan dalam hubungan antara perpajakan dan gender di Indonesia.

Aspek tersebut mencakup posisi suami sebagai kepala keluarga dalam administrasi perpajakan, alokasi tambahan PTKP, dampak pemenuhan kewajiban pajak secara terpisah terhadap secondary earner, serta insentif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Dukungan pengasuhan anak juga disebut sebagai salah satu unsur yang dapat membantu mengurangi hambatan perempuan untuk bekerja.

Melalui evaluasi tersebut, ADB mendorong agar bias gender pajak, baik yang bersifat eksplisit maupun implisit, ikut menjadi pertimbangan dalam pengembangan kebijakan perpajakan.

Exit mobile version