SUVA – Pemerintah memastikan tourism services tax Fiji sebesar 5% mulai berlaku pada 1 September 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan kembali memberikan penundaan kepada industri pariwisata setelah jadwal penerapan pajak berbasis omzet tersebut sebelumnya beberapa kali diperpanjang.
Menteri Keuangan Fiji Esrom Immanuel mengatakan pelaku industri pariwisata telah memperoleh waktu yang cukup untuk mempersiapkan penerapan Tourism Services Tax (TST). Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi Hotel dan Pariwisata Fiji serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata sejak Juni 2026.
Masa tambahan tersebut diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem, memberikan informasi kepada pelanggan, serta mempersiapkan kepatuhan ketika TST mulai diberlakukan.
“Perpanjangan waktu penerapan TST diberikan dengan iktikad baik untuk memberikan waktu yang cukup kepada industri mempersiapkan sistem, berkomunikasi dengan pelanggan, dan memastikan kepatuhan,” kata Immanuel, dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Pemerintah Tidak Akan Beri Penundaan Lagi
Pemerintah Fiji sebelumnya memperpanjang jadwal penerapan TST sebanyak tiga kali. Implementasi yang awalnya dijadwalkan pada 1 Juli kemudian bergeser menjadi 1 Agustus dan selanjutnya menjadi 1 September 2026.
Setelah memberikan tambahan waktu tersebut, pemerintah menyatakan implementasi pada 1 September tidak akan kembali ditunda.
Pemerintah menilai industri pariwisata telah mempunyai cukup waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional dan administrasi yang diperlukan dalam menjalankan kebijakan pajak baru tersebut.
Pemerintah Soroti Upaya Penundaan TST
Meski waktu implementasi telah diperpanjang, pemerintah menilai masih terdapat pelaku industri yang berupaya mendorong penundaan lebih lanjut melalui penyebaran pemberitaan negatif mengenai TST.
Pemerintah khawatir langkah tersebut dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan yang dinilai penting bagi sektor pariwisata maupun perekonomian Fiji secara lebih luas.
Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tanggal penerapan 1 September 2026 dan meminta pelaku industri berfokus pada kesiapan implementasi.
TST Dikaitkan dengan Dukungan untuk Fiji Airways
Immanuel menjelaskan penerapan tourism services tax Fiji juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung Fiji Airways.
Menurutnya, keberlangsungan maskapai nasional sangat penting karena konektivitas udara memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pariwisata Fiji.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hotel dan resor. Konektivitas penerbangan juga menopang operator tur, restoran, layanan transportasi, hingga layanan kapal pesiar yang menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Karena itu, pemerintah memandang keberlangsungan Fiji Airways sebagai bagian penting dari infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi di sektor tersebut.
“Industri pariwisata memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya nasional yang lebih luas ketika infrastruktur pariwisata yang penting, termasuk maskapai nasional, membutuhkan dukungan,” ujar Immanuel.
Pariwisata Menopang Sekitar 40% Ekonomi Fiji
Posisi industri pariwisata dalam kebijakan tersebut tidak terlepas dari besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.
Sektor pariwisata disebut berkontribusi sekitar 40% terhadap aktivitas ekonomi Fiji.
Selain itu, pariwisata menghasilkan hampir US$3 miliar devisa sekaligus menopang ribuan lapangan kerja dan kegiatan usaha.
Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah menilai industri pariwisata memiliki peran penting tidak hanya sebagai penerima dukungan kebijakan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi terhadap kebutuhan nasional.
Industri Sebelumnya Mendapat Berbagai Insentif
Immanuel juga menyinggung dukungan yang selama ini telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.
Berbagai fasilitas tersebut mencakup tax holiday, keringanan bea masuk, hingga dukungan pembiayaan untuk kegiatan pemasaran pariwisata.
Pemerintah menggunakan konteks tersebut untuk menjelaskan mengapa industri pariwisata kini diharapkan ikut memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebutuhan nasional melalui penerapan TST.
Kontribusi PPh Badan Pariwisata Disebut Sekitar 5%
Meskipun memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi Fiji, pemerintah menyebut sektor pariwisata saat ini hanya menyumbang sekitar 5% dari total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 95% penerimaan PPh badan lainnya berasal dari sektor nonpariwisata.
Perbandingan tersebut turut digunakan pemerintah dalam menjelaskan alasan industri pariwisata diminta berkontribusi terhadap kebijakan nasional yang lebih luas.
TST Ditetapkan Sebesar 5% dari Omzet
Tourism services tax Fiji ditetapkan sebesar 5% dan menggunakan omzet sebagai dasar pengenaannya.
Pemerintah membandingkan besaran tersebut dengan skema perpajakan berbasis omzet yang sebelumnya pernah berlaku pada sektor pariwisata.
Menurut Immanuel, pelaku industri pariwisata sebelumnya menghadapi gabungan beban pajak sebesar 16%.
Beban tersebut terdiri atas pajak lingkungan sebesar 10% dan service turnover tax (STT) sebesar 6%.
Pemerintah membandingkan TST sebesar 5% dengan skema sebelumnya yang mengenakan gabungan pajak lingkungan 10% dan service turnover tax 6% kepada industri pariwisata.
Kebijakan Hanya Berlaku Selama 12 Bulan
Pemerintah menegaskan TST tidak dirancang sebagai kebijakan permanen.
Pajak sebesar 5% tersebut hanya akan diberlakukan sementara selama 12 bulan.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai pungutan berbasis omzet dengan periode penerapan yang telah ditentukan.
Masa berlaku sementara itu menjadi salah satu aspek yang ditekankan pemerintah ketika membandingkan TST dengan beban pajak pariwisata yang pernah diterapkan sebelumnya.
Pemerintah Fokus pada Operator Pariwisata Besar
Dalam perancangannya, TST difokuskan kepada operator pariwisata berukuran besar.
Pemerintah menyatakan pendekatan tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha berskala kecil tidak harus menanggung beban pajak secara berlebihan.
Dengan demikian, desain kebijakan TST juga mempertimbangkan skala usaha di sektor pariwisata ketika pungutan tersebut mulai diberlakukan.
Pemerintah Masih Buka Pembahasan Teknis
Meski tidak memberikan ruang untuk penundaan kembali, Immanuel mengatakan pemerintah tetap terbuka membahas persoalan teknis terkait pelaksanaan TST.
Pemerintah juga bersedia memberikan penjelasan kepada pelaku industri mengenai mekanisme penerapan pajak tersebut.
Namun, ruang pembahasan teknis tersebut tidak berarti jadwal implementasi akan kembali diundur.
Immanuel meminta industri pariwisata bekerja sama secara konstruktif dengan pemerintah agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.
“Industri pariwisata harus bekerja secara konstruktif dengan pemerintah untuk menerapkan TST, bukan terus berupaya menunda atau melemahkannya,” kata Immanuel.
Implementasi Dipastikan Mulai September
Pemerintah Fiji pada akhirnya tetap menetapkan 1 September 2026 sebagai tanggal mulai penerapan tourism services tax Fiji.
Tarif yang diberlakukan sebesar 5% dari omzet dan kebijakan tersebut dirancang berlaku sementara selama 12 bulan.
Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan kebutuhan mendukung Fiji Airways sebagai maskapai nasional yang menopang konektivitas sektor pariwisata, mulai dari hotel dan resor hingga operator tur, restoran, transportasi, serta kapal pesiar.
Pemerintah juga menyoroti posisi pariwisata yang menyumbang sekitar 40% aktivitas ekonomi, menghasilkan hampir US$3 miliar devisa, serta mendukung ribuan lapangan kerja dan kegiatan usaha.
Setelah memberikan waktu tambahan kepada industri untuk menyesuaikan sistem, berkomunikasi dengan pelanggan, dan mempersiapkan kepatuhan, pemerintah menegaskan implementasi TST pada 1 September 2026 tidak akan kembali ditunda.
