PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mewajibkan wajib pajak yang memiliki tempat usaha untuk memasang alat perekam transaksi atau tapping box. Ketentuan tersebut diberlakukan guna meningkatkan transparansi transaksi serta menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Kewajiban pemasangan alat tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai sanksi administratif.
“Alat ini dipasang pada usaha yang melakukan transaksi dengan konsumen seperti restoran, kafe, hotel, penginapan, tempat hiburan, dan usaha lainnya yang memungut pajak daerah.”
— Bapenda Kota Palu
Bapenda menjelaskan bahwa pemasangan perangkat ini bertujuan merekam seluruh transaksi usaha secara digital sehingga data omzet dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah.
Tiga Sanksi bagi WP yang Tidak Patuh
Bapenda Kota Palu menegaskan terdapat tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box di lokasi usahanya.
Pertama, pemerintah daerah akan memberikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebagai bentuk teguran awal agar segera mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Ketiga, dalam tahap lanjutan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara sampai wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban pemasangan alat tersebut.
“Mari patuhi ketentuan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah demi mendukung pembangunan Kota Palu.”
— Bapenda Kota Palu
Tapping Box Rekam Transaksi Secara Real Time
Berdasarkan Perwali 44/2024, tapping box merupakan perangkat yang dipasang di tempat usaha untuk merekam transaksi yang terjadi secara real time dan mengirimkan datanya langsung ke sistem Bapenda.
Melalui perangkat ini, pemerintah daerah dapat memantau transaksi usaha secara daring sehingga dapat mencegah manipulasi data omzet serta menutup potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Adapun jenis usaha yang diwajibkan memasang tapping box antara lain restoran, rumah makan, kafe, warung makan, hotel, penginapan, dan homestay.
Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, kelab malam, tempat rekreasi berbayar, serta berbagai usaha hiburan lainnya yang memungut pajak daerah.
Dengan penerapan sistem digital ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Palu.
