TALIWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, menyoroti tajam fenomena kebocoran penerimaan fiskal yang terjadi di pusat aktivitas eksploitasi bumi. Komisi II DPRD membongkar fakta bahwa ribuan kendaraan operasional milik perusahaan tambang dan pihak kontraktor masih leluasa beroperasi menggunakan pelat nomor dari luar daerah, memicu hilangnya potensi pajak hingga miliaran rupiah.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menegaskan bahwa keengganan korporasi untuk memutasikan aset transportasinya menjadi pelat lokal (EA) telah secara langsung menggerus fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikalkulasikan, estimasi kerugian daerah dari tertahannya setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan menembus angka rasional antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.
“Apabila dibandingkan dengan perusahaan tambang yang kendaraan operasionalnya sudah berpelat EA, maka potensi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang hilang bisa sampai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.”
— Iwan Irawan Marhalim, Sekretaris Komisi II DPRD KSB
Berdasarkan validasi data faktual di lapangan, Iwan memerinci bahwa saat ini baru terdapat sekitar 1.581 unit kendaraan operasional dari 104 perusahaan tambang yang patuh mendaftarkan pelat Sumbawa. Dari kelompok korporasi yang taat asas administrasi ini saja, pemerintah daerah sukses menghimpun pundi-pundi penerimaan pajak senilai Rp3,7 miliar dalam satu siklus tahun anggaran.
Sayangnya, tingkat partisipasi tersebut masih dinilai amat timpang jika dikomparasikan dengan volume industri ekstraktif yang masif di sana. Tercatat ada 236 perusahaan tambang dari berbagai skala yang secara aktif mengeruk hasil bumi di Sumbawa Barat. Apabila seluruh kendaraan berat maupun ringan dari ratusan entitas tersebut dipaksa bermigrasi ke pelat lokal, lonjakan likuiditas PAD niscaya akan terjadi secara eksponensial.
Eksploitasi Tanpa Kontribusi Optimal: “Pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini karena perusahaan-perusahaan itu pakai jalan kita untuk operasionalnya, tapi bayar pajaknya malah masuk ke kas daerah lain.”
Melihat besarnya opportunity loss yang terjadi bertahun-tahun, parlemen daerah secara institusional mendesak pihak eksekutif untuk mengambil tindakan preskriptif. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat didorong merilis regulasi turunan yang tegas guna mewajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan mutasi pelat nomor kendaraannya. Penertiban ini bukan sekadar urusan kedisiplinan pelat nomor, melainkan sebuah manuver krusial demi memulihkan hak otonomi fiskal daerah dari pusaran eksploitasi investasi.
