Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel

SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperlihatkan taringnya dalam menegakkan disiplin fiskal. Melalui sinergi terpadu, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III baru saja mengeksekusi operasi pemblokiran massal terhadap rekening perbankan yang dimiliki oleh 3.185 penunggak pajak di wilayah tersebut.

Operasi senyap namun berdampak masif ini dijalankan secara serentak pada periode 6 hingga 8 Mei 2026. Eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, instrumen penagihan paksa ini menyasar akun-akun finansial yang tersebar di 11 bank besar berskala nasional yang memiliki basis operasional pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah pemblokiran ini bukanlah tindakan instan. Otoritas pajak menegaskan bahwa penyitaan hak akses finansial ini hanya dijatuhkan kepada para wajib pajak yang terbukti abai. Sebelumnya, mereka telah menerima serangkaian prosedur persuasif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo terlewati, iktikad baik untuk melunasi utang kepada negara tak kunjung ditunjukkan.

“DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel.”

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

Manuver penagihan aktif ini ternyata tidak hanya berhenti di depan pintu gerbang perbankan konvensional. Dalam siaran pers resminya pada Selasa (12/5/2026), Kanwil DJP Jawa Timur mengungkapkan bahwa radar pelacakan juru sita kini semakin canggih dan meluas. Otoritas secara agresif turut menelusuri kantong-kantong kekayaan lain milik penunggak pajak, termasuk di antaranya subrekening efek di pasar modal, polis asuransi, dan berbagai instrumen keuangan alternatif lainnya.

Landasan Hukum Kuat: Kewenangan mutlak DJP dalam meminta pemblokiran rekening ini dipayungi secara sah oleh UU No. 19/1997 s.t.d.d UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diatur rinci eksekusinya dalam PMK 61/2023.

Melalui gebrakan pemblokiran serentak yang memutus urat nadi likuiditas penunggak ini, pemerintah menaruh ekspektasi besar terciptanya deterrent effect atau efek jera yang nyata di tengah masyarakat bisnis. Ke depannya, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat secara organik, tanpa harus menunggu aparat penegak hukum mengetuk pintu rekening mereka.

Exit mobile version