SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan pegawainya dalam membayar pajak. Walikota Serang, Budi Rustandi, menyatakan rencana untuk menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini dimaksudkan agar para abdi negara dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat luas mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi. Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda,” tegas Budi Rustandi.
Menurut Budi, ASN merupakan garda terdepan pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah sebelum mengajak masyarakat umum untuk taat pajak.
Penundaan Tukin Sebagai Sanksi Kedisiplinan Pajak
Rencana penundaan tukin ini sedang dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk sanksi administratif yang efektif. Pemkot Serang menilai bahwa ASN harus memiliki kesadaran tinggi bahwa pajak yang mereka bayarkan, termasuk PBB, adalah modal utama dalam menjalankan roda pembangunan di wilayah Kota Serang.
Budi menambahkan bahwa ASN dipandang harus memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang agar tidak lalai dalam urusan administrasi pajak pribadi mereka.
Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Banten
Kebijakan tegas ini diklaim sudah selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil. Pemkot Serang akan melakukan sinkronisasi aturan agar langkah penundaan tukin ini memiliki payung hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan provinsi.
Melalui sinkronisasi ini, diharapkan seluruh ASN di wilayah Banten, khususnya Kota Serang, memiliki standar kepatuhan yang sama. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian pajak di internal birokrasi.
Pemkot Serang mengimbau seluruh ASN untuk segera melakukan pengecekan tagihan PBB masing-masing dan segera melakukan pelunasan guna menghindari kendala dalam pencairan tunjangan kinerja di masa mendatang.
