website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Terapkan Sanksi Penundaan Tukin untuk ASN Penunggak Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 27, 2026
in Regional
0 0
0
Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Terapkan Sanksi Penundaan Tukin untuk ASN Penunggak Pajak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan pegawainya dalam membayar pajak. Walikota Serang, Budi Rustandi, menyatakan rencana untuk menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini dimaksudkan agar para abdi negara dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat luas mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi. Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda,” tegas Budi Rustandi.

Menurut Budi, ASN merupakan garda terdepan pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah sebelum mengajak masyarakat umum untuk taat pajak.

Baca Juga: Bapenda Kobar Awasi Langsung Lokasi Wajib Pajak

Penundaan Tukin Sebagai Sanksi Kedisiplinan Pajak

Rencana penundaan tukin ini sedang dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk sanksi administratif yang efektif. Pemkot Serang menilai bahwa ASN harus memiliki kesadaran tinggi bahwa pajak yang mereka bayarkan, termasuk PBB, adalah modal utama dalam menjalankan roda pembangunan di wilayah Kota Serang.

Budi menambahkan bahwa ASN dipandang harus memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang agar tidak lalai dalam urusan administrasi pajak pribadi mereka.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Bombana dan Kantor Pajak Optimalkan Pendapatan

Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Banten

Kebijakan tegas ini diklaim sudah selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil. Pemkot Serang akan melakukan sinkronisasi aturan agar langkah penundaan tukin ini memiliki payung hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan provinsi.

Melalui sinkronisasi ini, diharapkan seluruh ASN di wilayah Banten, khususnya Kota Serang, memiliki standar kepatuhan yang sama. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian pajak di internal birokrasi.

Baca Juga: Dampak Implementasi GST: Pebisnis Butuh Arahan Jelas

Pemkot Serang mengimbau seluruh ASN untuk segera melakukan pengecekan tagihan PBB masing-masing dan segera melakukan pelunasan guna menghindari kendala dalam pencairan tunjangan kinerja di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Kota Serang
  • Bapenda Kota Serang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version