JAKARTA – Otoritas Pajak Timor Leste (Timor-Leste Tax Authority/TLA) menggelar kegiatan studi banding ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempelajari secara mendalam skema penerapan PPN yang berlaku di Indonesia. Kunjungan kerja yang berlangsung pada 7–9 Juli 2026 tersebut menjadi bagian penting dari persiapan strategis Timor Leste yang berencana mengimplementasikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Keterangan resmi mengenai agenda antarnegara ini dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihak DJP memberikan dukungan penuh terhadap upaya Timor Leste dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan mandiri melalui agenda reformasi fiskal.
“Indonesia ingin melihat saudara kita, Timor Leste, berhasil menerapkan sistem pajak karena keberhasilan Timor Leste juga merupakan keberhasilan Indonesia sebagai tetangga dan saudara kita yang dekat,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Ruang Lingkup Materi dan Pelibatan Lintas Direktorat DJP
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa Indonesia selalu siap menyokong langkah reformasi perpajakan yang ditempuh Timor Leste. Menurut Dwi, kedua negara tidak hanya terikat oleh kedekatan geografis, melainkan juga dibalut oleh sejarah panjang hubungan kerja sama yang erat.
Selama berada di markas DJP, delegasi TLA mempelajari berbagai aspek krusial terkait penerapan PPN di Indonesia. Kerangka materi yang dibahas mencakup desain kebijakan dasar, penyusunan proses bisnis, hingga strategi pengelolaan tingkat kepatuhan wajib pajak secara komprehensif.
Lebih rinci, diskusi teknis tersebut juga mengupas arsitektur sistem teknologi informasi, manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), prosedur penegakan hukum perpajakan, strategi layanan dan edukasi masyarakat, hingga tata cara pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyukseskan penerapan PPN.
Seluruh materi berbobot tersebut dipaparkan secara langsung oleh para pejabat dan tenaga ahli dari berbagai unit kerja DJP. Adapun unit yang terlibat meliputi Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, serta Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Penguatan Pertukaran Data dan Komposisi Delegasi Timor Leste
Selain fokus pada materi penerapan PPN, otoritas pajak dari kedua negara turut mendiskusikan peluang emas untuk memperkuat sinergi melalui mekanisme pertukaran informasi perpajakan (exchange of information). Dwi menilai ketersediaan data menjadi elemen kunci bagi institusi dalam mendongkrak kepatuhan pembayar pajak.
“Kami juga mendorong pertukaran data untuk melanjutkan kerja sama antara Indonesia dan Timor Leste. Mungkin nanti kita akan mengadakan pertemuan bilateral. Kita akan membahas hal-hal teknis mengenai bagaimana kita melanjutkan kerja sama dalam pertukaran informasi karena data merupakan aspek yang sangat penting bagi setiap lembaga administrasi,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti.
Kunjungan kerja delegasi Timor Leste ini dipimpin secara langsung oleh Komisaris TLA Nicodemos dos Reis Pereira bersama Direktur Jenderal Pusat Pengembangan Kapasitas dan Manajemen Keuangan Publik Martinho Lopes. Rombongan tersebut diperkuat oleh 17 pejabat senior yang mewakili unsur TLA, Otoritas Bea Cukai Timor Leste, Kementerian Keuangan Timor Leste, serta lembaga Partnership for Inclusive Prosperity (PROSIVU).
Komisaris TLA Nicodemos dos Reis Pereira menyampaikan harapan besar agar DJP dapat terus bersinergi melalui berbagi pengalaman praktis dan pengetahuan teknis guna memastikan kelancaran implementasi sistem perpajakan baru di negerinya.
“Kami berharap dapat menyambut Anda di Timor Leste dan melanjutkan kemitraan yang berharga ini pada tahun-tahun yang akan datang,” tutur Nicodemos memungkasi keterangannya.
