Tidak Setor Pajak Rp1,1 Miliar, Tersangka RR Resmi Ditahan Kejaksaan

BOGOR — Kasus tindak pidana perpajakan kembali mencuat. Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan seorang tersangka berinisial RR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor karena diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka juga dituduh tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT dengan data tidak benar melalui PT DCP.

“Upaya penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”

— Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah

Berdasarkan penyidikan, tindak pidana dilakukan sejak Desember 2017 hingga Juni 2020, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,11 miliar.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Atas perbuatannya, RR terancam hukuman pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak terutang, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebenarnya, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian negara ditambah denda 3 kali lipat sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan hingga penyerahan perkara.

Baca Juga : Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK

“Penyerahan tersangka RR merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menegakkan hukum pajak. Tujuan utamanya adalah menghimpun penerimaan negara demi pembangunan Indonesia,”

— Romadhaniah

Exit mobile version