JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menunjukkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketiga tersangka berinisial SN, S, dan N diduga dengan sengaja menerbitkan serta mengedarkan faktur pajak fiktif, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12,74 miliar.”
— Kanwil DJP Jakarta Timur
Modus Faktur Tanpa Transaksi Nyata
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN yang menjabat sebagai direktur PT GTS diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak disertai dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diedarkan oleh dua tersangka lainnya, yakni S dan N.
Skema ini dimanfaatkan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi yang sah, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata di balik penerbitan faktur. Praktik semacam ini kerap menjadi sasaran utama penindakan karena secara langsung menggerus penerimaan pajak negara.
Risiko hukum: Penerbitan faktur pajak tanpa transaksi nyata dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan serius.
Ancaman Pidana dan Proses Penyerahan Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Saat ini, tersangka S dan N telah diserahkan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyerahan tersangka SN dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Aset Diblokir untuk Pulihkan Kerugian Negara
Dalam rangka memulihkan potensi kerugian pada pendapatan negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Langkah tersebut bertujuan agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh jaksa eksekutor, guna melunasi kerugian negara berdasarkan besaran denda yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.
