website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Regional
0 0
0
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menunjukkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka berinisial SN, S, dan N diduga dengan sengaja menerbitkan serta mengedarkan faktur pajak fiktif, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12,74 miliar.”

— Kanwil DJP Jakarta Timur

Baca Juga: Pemprov Bali Gandeng Kantor Pajak Siapkan Template Excel SPT PPh 21

Modus Faktur Tanpa Transaksi Nyata

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN yang menjabat sebagai direktur PT GTS diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak disertai dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diedarkan oleh dua tersangka lainnya, yakni S dan N.

Skema ini dimanfaatkan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi yang sah, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata di balik penerbitan faktur. Praktik semacam ini kerap menjadi sasaran utama penindakan karena secara langsung menggerus penerimaan pajak negara.

Risiko hukum: Penerbitan faktur pajak tanpa transaksi nyata dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan serius.

Baca Juga: Ironi Kepatuhan: Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Ancaman Pidana dan Proses Penyerahan Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka S dan N telah diserahkan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyerahan tersangka SN dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Aset Diblokir untuk Pulihkan Kerugian Negara

Dalam rangka memulihkan potensi kerugian pada pendapatan negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Langkah tersebut bertujuan agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh jaksa eksekutor, guna melunasi kerugian negara berdasarkan besaran denda yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Siaran Pers
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version