website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Regional
0 0
0
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menunjukkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka berinisial SN, S, dan N diduga dengan sengaja menerbitkan serta mengedarkan faktur pajak fiktif, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12,74 miliar.”

— Kanwil DJP Jakarta Timur

Modus Faktur Tanpa Transaksi Nyata

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN yang menjabat sebagai direktur PT GTS diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak disertai dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diedarkan oleh dua tersangka lainnya, yakni S dan N.

Skema ini dimanfaatkan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi yang sah, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata di balik penerbitan faktur. Praktik semacam ini kerap menjadi sasaran utama penindakan karena secara langsung menggerus penerimaan pajak negara.

Risiko hukum: Penerbitan faktur pajak tanpa transaksi nyata dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan serius.

Baca Juga: Ironi Kepatuhan: Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Ancaman Pidana dan Proses Penyerahan Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka S dan N telah diserahkan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyerahan tersangka SN dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Aset Diblokir untuk Pulihkan Kerugian Negara

Dalam rangka memulihkan potensi kerugian pada pendapatan negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Langkah tersebut bertujuan agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh jaksa eksekutor, guna melunasi kerugian negara berdasarkan besaran denda yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Siaran Pers
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version