website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Dijatuhi Denda Rp11 Miliar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 13, 2026
in Regional
0 0
0
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Dijatuhi Denda Rp11 Miliar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial AFW dan AH atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif.

Terdakwa AFW divonis penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp6,35 miliar. Sementara itu, terdakwa AH dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp5,28 miliar. Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp11,64 miliar.

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.”

— Kanwil DJP Jakarta Barat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membuat faktur pajak fiktif melalui PT FNB. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:


Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Komitmen Tegakkan Hukum Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat menilai putusan tersebut menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan. Penegakan hukum pajak dinilai sebagai instrumen strategis untuk menjaga penerimaan negara.

Penerimaan pajak yang terjaga akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional serta berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga:


Kenaikan Pajak Dewan Dikaitkan dengan Pendanaan Pemerintah

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga:


Pemerintah Daerah Disetujui Naikkan Pajak Hingga 9%


Sumber Terkait:


  • Direktorat Jenderal Pajak

  • Kementerian Keuangan RI

SEO Title: Dua Terdakwa Faktur Fiktif Didenda Rp11,64 M

Meta Description: PN Jakarta Barat vonis dua terdakwa kasus faktur pajak fiktif 3 tahun penjara dan denda total Rp11,64 miliar sesuai Pasal 39A UU KUP.

Tags: Faktur Pajak Fiktif, Penegakan Hukum Pajak, DJP, UU KUP, Tindak Pidana Pajak, Pengadilan Negeri

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version