website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Internasional
0 0
0
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KYIV – Dalam langkah strategis memperketat benteng fiskal nasional, Perdana Menteri Ukraina Serhii Koretskyi merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) mendesak guna mengakhiri era pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang impor bernilai murah. Kebijakan ini menyasar serbuan paket transaksi e-commerce internasional yang selama ini menikmati keleluasaan insentif perpajakan.

Inisiatif legislatif ini bertujuan menghentikan kesenjangan persaingan (level playing field) antara industri ritel manufaktur lokal dengan platform digital asing. Berdasarkan RUU terbaru, ambang batas bebas PPN untuk paket kiriman internasional hingga EUR150 (sekitar Rp1,53 juta) dipastikan bakal dihapuskan total.

Baca Juga: Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

Langkah pengetatan ini diambil menyusul temuan praktik penggalangan pengiriman (shipment splitting) yang marak dilakukan penjual luar negeri untuk menghindari bea dan pajak. Ketimpangan ini dinilai memukul daya saing produsen dalam negeri yang wajib menanggung beban PPN secara penuh.

“Produsen dan peritel domestik memikul kewajiban PPN, sementara barang impor justru menikmati privilese fiskal. Asimetri pasar seperti ini tidak boleh terus dibiarkan.”

— Serhii Koretskyi, Perdana Menteri Ukraina

Baca Juga: Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Harmonisasi Standar Eropa dan Persyaratan Pembiayaan IMF

Revisi aturan perpajakan ini sekaligus menuntaskan salah satu dari tiga pilar komitmen reformasi struktural yang disyaratkan International Monetary Fund (IMF) demi mengamankan skema bantuan keuangan untuk Ukraina. Kebijakan ini menyelaraskan arsitektur pemajakan transaksi jarak jauh Ukraina dengan standar Uni Eropa yang telah meniadakan insentif sejenis sejak 2021.

Proyeksi Penerimaan Negara: Penghapusan insentif PPN barang impor murah diperkirakan menyumbang potensi penerimaan baru sebesar UAH10 miliar (Rp4,06 triliun), dengan pembebasan PPN C2C non-komersial tetap dipertahankan hingga ambang batas EUR45.

Baca Juga: Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Data otoritas menunjukkan bahwa dari sekitar 75 juta arus barang kiriman internasional yang melintasi perbatasan Ukraina setiap tahunnya, kurang dari 1 persen yang tersentuh instrumen perpajakan. Jika RUU ini disahkan parlemen, rezim perpajakan digital baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Ukraina (Ministry of Finance of Ukraine)
  • International Monetary Fund (IMF)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version