website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah mengidentifikasi secara mendalam sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang secara nyata tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemenkeu menyiapkan skema penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemda yang memenuhi kriteria, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu masih terus memeriksa kondisi keuangan di setiap daerah, termasuk menelusuri secara terperinci posisi simpanan kas yang dimiliki pemda di perbankan. Hasil verifikasi objektif ini akan menjadi pijakan utama pemerintah untuk menetapkan daerah mana saja yang berhak memperoleh alokasi tambahan TKD.

“Kita memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit, ngakunya kan begitu. Kita akan ngeliat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Persetujuan Presiden dan Temuan Kemendagri Soal 39 Pemda

Purbaya membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengantongi daftar awal daerah-daerah yang diperkirakan membutuhkan dukungan fiskal tambahan. Kendati demikian, angka rinci tersebut belum dapat dipublikasikan secara resmi karena masih menunggu persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi ketat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekarang sih kita sudah punya angka tertentu, tapi belum bisa diumumkan. Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kemendagri. Betul enggak yang kita propose itu?” tutur Purbaya.

Baca Juga: Insentif Pekerjakan Disabilitas Diberikan Lewat PP 31/2026

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 39 pemda yang tercatat belum mampu membiayai alokasi gaji PPPK dari kantong APBD mereka sendiri. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema penambahan TKD khusus.

Namun, Mendagri Tito menegaskan bahwa tambahan dana TKD ini hanya disalurkan kepada daerah yang benar-benar terbukti mengalami keterbatasan anggaran yang parah setelah melalui verifikasi ketat atas posisi keuangan daerah.

Moratorium Honorer, Relaksasi Belanja Pegawai, dan Optimalisasi PAD

Guna menahan laju pembengkakan pos belanja pegawai di daerah, Tito meminta seluruh pemda untuk menerapkan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai honorer baru, terutama untuk formasi tenaga administrasi.

Pengecualian rekrutmen pegawai baru hanya dapat dipertimbangkan apabila daerah benar-benar kekurangan dan membutuhkan tenaga guru serta tenaga kesehatan di lapangan.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tutup Kebocoran Kekayaan Negara

Di saat bersamaan, pemerintah berencana memulihkan fleksibilitas fiskal daerah melalui relaksasi batas porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru, yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dibatasi maksimal 30% dari total APBD.

Sesuai aturan awal, kewajiban batas maksimal 30% tersebut semestinya mulai efektif berlaku pada 2027 setelah masa transisi 5 tahun. Namun, karena masih banyaknya pemda yang porsi belanja pegawainya berada di atas threshold 30%, kebijakan relaksasi disepakati bersama oleh Menkeu Purbaya, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pemda untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebankan masyarakat. Langkah ini dapat dieksekusi lewat kemudahan perizinan berusaha guna memacu kebangkitan aktivitas ekonomi di daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian PANRB
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Recent News

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version