JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah mengidentifikasi secara mendalam sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang secara nyata tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemenkeu menyiapkan skema penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemda yang memenuhi kriteria, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu masih terus memeriksa kondisi keuangan di setiap daerah, termasuk menelusuri secara terperinci posisi simpanan kas yang dimiliki pemda di perbankan. Hasil verifikasi objektif ini akan menjadi pijakan utama pemerintah untuk menetapkan daerah mana saja yang berhak memperoleh alokasi tambahan TKD.
“Kita memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit, ngakunya kan begitu. Kita akan ngeliat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Persetujuan Presiden dan Temuan Kemendagri Soal 39 Pemda
Purbaya membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengantongi daftar awal daerah-daerah yang diperkirakan membutuhkan dukungan fiskal tambahan. Kendati demikian, angka rinci tersebut belum dapat dipublikasikan secara resmi karena masih menunggu persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi ketat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang sih kita sudah punya angka tertentu, tapi belum bisa diumumkan. Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kemendagri. Betul enggak yang kita propose itu?” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 39 pemda yang tercatat belum mampu membiayai alokasi gaji PPPK dari kantong APBD mereka sendiri. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema penambahan TKD khusus.
Namun, Mendagri Tito menegaskan bahwa tambahan dana TKD ini hanya disalurkan kepada daerah yang benar-benar terbukti mengalami keterbatasan anggaran yang parah setelah melalui verifikasi ketat atas posisi keuangan daerah.
Moratorium Honorer, Relaksasi Belanja Pegawai, dan Optimalisasi PAD
Guna menahan laju pembengkakan pos belanja pegawai di daerah, Tito meminta seluruh pemda untuk menerapkan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai honorer baru, terutama untuk formasi tenaga administrasi.
Pengecualian rekrutmen pegawai baru hanya dapat dipertimbangkan apabila daerah benar-benar kekurangan dan membutuhkan tenaga guru serta tenaga kesehatan di lapangan.
Di saat bersamaan, pemerintah berencana memulihkan fleksibilitas fiskal daerah melalui relaksasi batas porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru, yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dibatasi maksimal 30% dari total APBD.
Sesuai aturan awal, kewajiban batas maksimal 30% tersebut semestinya mulai efektif berlaku pada 2027 setelah masa transisi 5 tahun. Namun, karena masih banyaknya pemda yang porsi belanja pegawainya berada di atas threshold 30%, kebijakan relaksasi disepakati bersama oleh Menkeu Purbaya, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pemda untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebankan masyarakat. Langkah ini dapat dieksekusi lewat kemudahan perizinan berusaha guna memacu kebangkitan aktivitas ekonomi di daerah.













