website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 17 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2025 tercatat hanya sebesar 9,31% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan tax ratio 2024 yang mencapai 10,08%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan perpajakan pada 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun, sementara PDB nominal tercatat sebesar Rp23.821,1 triliun. Dengan komposisi tersebut, tax ratio Indonesia berada di level 9,31% dari PDB.

“Perekonomian Indonesia tahun 2025 berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun.”

— Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Juga: Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP

PDB Naik, Penerimaan Pajak Justru Turun

Penurunan tax ratio terjadi di tengah peningkatan PDB nominal. Sepanjang 2025, PDB nominal Indonesia tumbuh 7,6% dari Rp22.139 triliun pada 2024 menjadi Rp23.831,1 triliun.

Namun, kenaikan PDB tersebut tidak diikuti oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dan kepabeanan justru tercatat turun 0,6% dari Rp2.231,8 triliun pada 2024 menjadi Rp2.217,9 triliun pada 2025.

Baca Juga: Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif

Restitusi Naik, Kepabeanan Stagnan

Secara rinci, penerimaan pajak pada 2025 tercatat turun 0,7% dengan realisasi sebesar Rp1.917,6 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya tumbuh tipis 0,03% dengan realisasi Rp300,3 triliun.

Kementerian Keuangan menjelaskan tekanan pada penerimaan pajak dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas global serta lonjakan restitusi. Sepanjang 2025, restitusi pajak tercatat meningkat tajam sebesar 35,9% menjadi Rp361,15 triliun.

Adapun stagnasi penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan impor, meningkatnya pemanfaatan skema free trade agreement (FTA), serta penurunan produksi hasil tembakau.

BPS mencatat produksi hasil tembakau turun 3%, terutama akibat menurunnya produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan I.

Dengan tren tersebut, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan rasio perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi basis pajak, penguatan kepatuhan, serta pengelolaan restitusi menjadi faktor kunci untuk mendorong perbaikan tax ratio ke depan.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Recent News

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version