website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kanal Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) berstatus Nihil. Fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan ingin menyampaikan SPT secara elektronik melalui sistem Coretax.

“SPT Tahunan berstatus Nihil dapat disampaikan melalui Coretax Form sepanjang nilai PPh Kurang/Lebih Bayar pada Induk SPT menunjukkan Rp0.”

— Panduan Resmi DJP Coretax Form

Siapa yang Dapat Menggunakan Coretax Form?

SPT Tahunan melalui Coretax Form dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
  3. Status SPT yang disampaikan adalah Nihil.
  4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Baca Juga: Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Tahap 1: Login & Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum memulai pelaporan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti Potong (BPA1/BPA2/BP21) dari pemberi penghasilan.
  • Data tanggungan dan anggota keluarga.
  • Data harta dan utang per akhir tahun pajak.
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Login dilakukan melalui laman:
https://coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah login:

  1. Masukkan NIK/NPWP 16 digit.
  2. Masukkan kata sandi Coretax.
  3. Pilih bahasa (id-ID/en-US).
  4. Isi captcha keamanan.
  5. Klik Login.

Wajib Pajak juga dapat mengunduh Bukti Potong melalui menu:
Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Setelah berhasil login, lakukan pembuatan konsep SPT dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Pilih Coretax Form.
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih Jenis Periode: SPT Tahunan.
  5. Pilih Tahun Pajak yang dilaporkan.
  6. Pilih Model SPT: Normal.
  7. Ajukan Request Download PDF.
  8. Masukkan passphrase sertifikat elektronik.
  9. Simpan file PDF SPT.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada bagian Induk SPT, Wajib Pajak perlu:

  • Memilih Sumber Penghasilan sesuai kondisi (misalnya “Pekerjaan”).
  • Memilih metode pembukuan “Pencatatan”.
  • Memastikan PTKP sesuai status keluarga.
  • Menjawab pertanyaan pada Bagian B dengan benar karena menentukan lampiran yang muncul.

Sistem akan secara otomatis menghitung:

  • Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak
  • PPh Terutang
  • Kredit Pajak

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Beberapa lampiran yang perlu diisi antara lain:

Lampiran 1:

  • Harta pada akhir tahun pajak.
  • Utang pada akhir tahun pajak.
  • Daftar anggota keluarga.
  • Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.
  • Daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Lampiran 2A:

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya penghasilan istri gabung NPWP).

Lampiran 3B:

  • Rekapitulasi peredaran bruto bagi WP OP dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).

Baca Juga: Panduan Lengkap Isi All Indonesia Web bagi WNI Kedatangan

Tahap 5: Pengecekan Nilai Pada Induk SPT

Sebelum menyampaikan SPT, pastikan:

  • Nilai C.9 (PPh Terutang setelah pengurang) sama dengan D.10a (PPh dipotong/dipungut oleh pihak lain).
  • Jika nilainya sama, maka E.11a (PPh Kurang/Lebih Bayar) = Rp0.
  • Status SPT adalah Nihil.

Tahap 6: Penyampaian SPT

Langkah akhir pelaporan:

  1. Centang pernyataan kebenaran data.
  2. Isi tanggal penandatanganan.
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
  4. Klik Submit.

Setelah berhasil, Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak Induk SPT yang telah dilaporkan dan dapat dilihat kembali SPT yang telah dilaporkan pada halaman website di Coretax.

Link Materi Edukasi SPT Tahunan PPh pada Coretax:

  • Halaman Resmi Lapor Tahunan DJP
  • Simulator Terpandu SPT Tahunan (SPT Simulasi)

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Coretax DJP 
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version