website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Januari 2026 mencapai 3,55% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini melonjak tajam dibandingkan inflasi Januari 2025 yang hanya sebesar 0,76%.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, kenaikan inflasi tersebut tidak lepas dari fenomena low base effect. Pada awal 2025, pemerintah masih memberikan diskon tarif listrik sehingga Indeks Harga Konsumen (IHK) berada pada level rendah. Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku pada 2026.

“Karena ada kebijakan diskon listrik kala itu, IHK-nya turun. Ketika penghitungan inflasi year on year dilakukan dengan basis pembanding yang rendah, maka tingkat inflasi menjadi lebih tinggi.”

— Ateng Hartono

Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh

Perumahan dan Tarif Listrik Jadi Pemicu Utama

Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi Januari 2026 terutama didorong oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Kelompok ini mencatat inflasi sebesar 11,93% dan memberikan andil sebesar 1,73% terhadap inflasi nasional.

Menurut Ateng, tarif listrik menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar pada kelompok tersebut. Selain itu, emas perhiasan juga tercatat sebagai komoditas di luar kelompok perumahan yang memberikan andil signifikan terhadap inflasi.

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Inflasi Pemerintah Masih Dominan

BPS juga mencatat inflasi berdasarkan komponennya. Inflasi inti tercatat sebesar 2,45%, inflasi harga yang diatur pemerintah mencapai 9,71%, sementara inflasi harga pangan bergejolak berada di level 1,14%.

Komponen harga yang diatur pemerintah memberikan andil inflasi terbesar, yakni 1,77%. Komoditas penyumbangnya antara lain tarif listrik, tarif air minum PAM di 12 wilayah, serta rokok seperti sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Sementara itu, komponen harga bergejolak menyumbang inflasi sebesar 0,19% dengan komoditas utama berupa beras, daging ayam ras, dan bawang merah. Adapun inflasi inti memberikan andil sebesar 1,59%, terutama berasal dari emas perhiasan, biaya pendidikan tinggi, sewa rumah, dan mobil.


Meski inflasi berada di atas sasaran, Kementerian Keuangan menilai stabilitas harga masih terjaga pada awal 2026. Pemerintah memandang tekanan inflasi saat ini bersifat sementara.

Proyeksi Pemerintah: Inflasi diperkirakan mulai menurun pada Maret 2026 seiring penguatan pasokan dan distribusi pangan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga inflasi tetap terkendali, khususnya inflasi pangan pada kisaran 3–5% di tengah tantangan cuaca.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Recent News

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version