website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

Liora Angelica by Liora Angelica
August 19, 2025
in Nasional
0 0
0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf memicu reaksi keras. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid (Cak Udin), menilai penyamaan ini dapat menimbulkan kesalahpahaman konseptual dalam tata kelola keuangan negara.Menurutnya, meski pajak dan zakat sama-sama berfungsi sebagai alat redistribusi, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam aspek hukum, prinsip, dan tujuan. Zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara berdasarkan hukum positif, ujarnya.

Perbedaan Fundamental

Pajak merupakan kontribusi memaksa berdasarkan undang-undang untuk membiayai negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas. Sementara zakat bersumber dari perintah agama dan hanya wajib bagi yang memenuhi nisab. Penyalurannya dilakukan kepada mustahik melalui amil zakat sesuai syariat.

Zakat lahir dari iman dan niat suci, sedangkan pajak dari otoritas negara. Menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, tegas Cak Udin.

Keadilan Fiskal Harus Ditegakkan

Cak Udin menekankan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak agar kelompok rentan dan UMKM tidak dibebani setara dengan konglomerat. Prinsip proporsionalitas dan keadilan sosial perlu menjadi landasan utama.

Ia juga meminta pemerintah berhati-hati menggunakan analogi publik yang menyangkut keuangan umat dan memperkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang peka konteks sosial, ekonomi, dan religius.

Pernyataan Sri Mulyani dan Latar Belakang

Pada Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (13/8/2025), Sri Mulyani mengatakan pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan serupa: menyalurkan sebagian rezeki kepada yang membutuhkan. Ia memaparkan program yang dibiayai pajak seperti Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, subsidi UMKM, dan layanan kesehatan gratis.

Ia juga menyoroti pendidikan lewat Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo, serta subsidi pupuk dan alat pertanian untuk petani. Semua ini adalah wujud keadilan sosial yang bisa dipadukan dengan prinsip ekonomi syariah, jelasnya.

Catatan Penting

Polemik ini menunjukkan pentingnya ketepatan komunikasi kebijakan publik, khususnya pada isu yang memadukan aspek fiskal dan agama. Cak Udin berharap pemerintah menghormati perbedaan karakteristik pajak dan zakat, serta mengedepankan keadilan fiskal bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga : Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran
Tags: CES 2017Election ResultsTrump InaugurationUnited Stated
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap