Tarif Bea Keluar Batu Bara Digodok, Pemerintah Bidik Durian Runtuh

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia tengah mematangkan skema pengenaan tarif bea keluar untuk ekspor batu bara. Langkah strategis ini diambil guna menyesuaikan instrumen kebijakan fiskal dengan momentum lonjakan harga komoditas energi di pasar global belakangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ekspor komoditas emas hitam tersebut berpotensi menyumbang penerimaan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Wacana krusial ini bahkan telah menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat kabinet bersama Presiden.

“Batu bara akan dihitung pajak ekspornya, nanti [tarif bea keluar] batu bara besarnya dikaji oleh tim. Harapannya, pendapatan pemerintah naik dengan adanya windfall profit itu.”

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Sejatinya, wacana pemungutan baru atas ekspor emas dan batu bara telah bergulir sejak akhir tahun 2025. Untuk komoditas emas, pemerintah telah resmi mengimplementasikan bea keluar per 1 Januari 2026 melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025. Kendati demikian, regulasi serupa untuk batu bara tak kunjung terbit karena tim teknis masih membutuhkan kajian mendalam guna merespons dinamika harga dunia secara presisi.

Tarik Ulur Daya Saing dan Optimalisasi Penerimaan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, membeberkan bahwa jeda penerapan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan formulasi tarif yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menangkap peluang keuntungan optimal tanpa merusak iklim usaha di tengah meroketnya harga komoditas andalan tersebut.

Fokus Penerimaan: “Memang menjadi concern dan urgensi bagi pemerintah… kalau terjadi sisi kenaikan harga, tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik.”

Namun di sisi lain, pemerintah menyadari betul adanya risiko yang membayangi kebijakan ini. Pengenaan bea keluar yang kelewat agresif dikhawatirkan dapat menggerus daya saing batu bara Indonesia di kancah internasional. Terlebih lagi, situasi geopolitik di Timur Tengah masih menyelimuti perekonomian global dengan ketidakpastian tinggi, yang berpotensi memicu para pengusaha tambang menahan laju volume ekspor mereka.

Sebagai gambaran nyata, efek domino konflik Timur Tengah telah mengerek harga komoditas energi secara drastis. Saat ini, harga batu bara menyentuh level tertingginya dalam 15 bulan terakhir di kisaran US$107,5 per ton. Angka ini mencerminkan lonjakan tajam hingga 28 persen terhitung sejak awal tahun (year to date/ytd).

Menutup penjelasannya, Febrio menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi mengenai instrumen pemungutan pajak ekspor ini terus dikebut secara komprehensif. Beleid tersebut diharapkan dapat segera dirampungkan dan diumumkan ke publik agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Exit mobile version