website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem perpajakan terbaru mulai menunjukkan taringnya terhadap peningkatan kepatuhan dan akurasi pelaporan wajib pajak di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak mengalami lonjakan yang sangat tajam, didorong oleh efektivitas Coretax DJP dalam mengonsolidasikan data secara otomatis.

Berdasarkan data hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, tren kenaikan nilai kurang bayar terlihat sangat mencolok, terutama pada kelompok wajib pajak orang pribadi (WP OP). Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi data dalam sistem perpajakan kini jauh lebih transparan.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Lonjakan Drastis Kurang Bayar WP Orang Pribadi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai kurang bayar pada WP OP karyawan mengalami kenaikan sebesar 83%. Namun, angka yang lebih fantastis ditemukan pada kategori WP OP nonkaryawan yang melonjak hingga 949%. Secara nominal, nilai kurang bayar dari 10,74 juta SPT karyawan mencapai Rp8,88 triliun, sementara dari 1,43 juta SPT nonkaryawan menyentuh Rp3,02 triliun.

Di sisi lain, nilai lebih bayar pada SPT wajib pajak orang pribadi tercatat relatif sangat rendah. WP karyawan hanya mencatatkan nilai lebih bayar sebesar Rp0,16 triliun, sedangkan untuk kelompok nonkaryawan hanya sebesar Rp0,07 triliun. Purbaya menilai kenaikan ini merupakan dampak positif dari penggunaan Coretax DJP yang menyediakan data secara prepopulated.

“Jadi, basically coretax ini bagus, Anda tidak perlu masukin sendiri, dia konsolidasi langsung, yang ngibul sekarang susah. Ini hal yang baik,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (6/5/2026).

Kinerja Wajib Pajak Badan dan Kelakar Bonus Dirjen Pajak

Tren positif juga merambah ke sektor korporasi. Pada SPT Tahunan wajib pajak badan, terdapat 874.476 SPT yang mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp50,21 triliun, atau tumbuh 18% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, nilai lebih bayar pada SPT badan mencapai Rp48,64 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 59%.

Baca Juga: Demi Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Galakkan Pengawasan Rokok Ilegal

Melihat performa Coretax DJP yang berkontribusi nyata pada pendapatan negara, Menkeu Purbaya bahkan berkelakar ingin memberikan bonus kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Meskipun diakui masih terdapat beberapa kelemahan teknis, sistem ini dianggap telah melewati fase krusial dan mampu melayani jutaan wajib pajak secara efektif.

Tindakan Tegas dan Pengawasan Peserta Tax Amnesty

Di tengah keberhasilan sistem baru, Kemenkeu tetap mengedepankan integritas. Menkeu Purbaya mengonfirmasi akan segera mencopot dua pejabat pajak yang terdeteksi terlalu berlebihan atau “jorjoran” dalam mencairkan restitusi. Investigasi dilakukan terhadap lima pejabat, dan pelantikan pejabat pengganti direncanakan akan dilakukan segera untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga: Pemerintah Perkirakan Ada 143 Juta Orang yang Mudik Tahun Ini

Selain itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang membidik wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Pemeriksaan difokuskan pada ketepatan janji repatriasi dan kemungkinan adanya harta yang belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tersebut.

Pertumbuhan Ekonomi dan Insentif KEK Bali

Kabar baik juga datang dari makroekonomi, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 mencapai 5,61% (yoy), meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sebesar 4,87%. Sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian menjadi motor utama penggerak Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai langkah strategis masa depan, Kemenkeu tengah menyiapkan insentif fiskal berupa pajak 0% untuk mendukung pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali. Meski berdampak pada potensi penerimaan pajak jangka pendek, kebijakan ini diyakini akan memperkuat cadangan devisa dan daya tarik Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Badan Pusat Statistik
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version