JAKARTA – Implementasi sistem perpajakan terbaru mulai menunjukkan taringnya terhadap peningkatan kepatuhan dan akurasi pelaporan wajib pajak di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak mengalami lonjakan yang sangat tajam, didorong oleh efektivitas Coretax DJP dalam mengonsolidasikan data secara otomatis.
Berdasarkan data hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, tren kenaikan nilai kurang bayar terlihat sangat mencolok, terutama pada kelompok wajib pajak orang pribadi (WP OP). Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi data dalam sistem perpajakan kini jauh lebih transparan.
Lonjakan Drastis Kurang Bayar WP Orang Pribadi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai kurang bayar pada WP OP karyawan mengalami kenaikan sebesar 83%. Namun, angka yang lebih fantastis ditemukan pada kategori WP OP nonkaryawan yang melonjak hingga 949%. Secara nominal, nilai kurang bayar dari 10,74 juta SPT karyawan mencapai Rp8,88 triliun, sementara dari 1,43 juta SPT nonkaryawan menyentuh Rp3,02 triliun.
Di sisi lain, nilai lebih bayar pada SPT wajib pajak orang pribadi tercatat relatif sangat rendah. WP karyawan hanya mencatatkan nilai lebih bayar sebesar Rp0,16 triliun, sedangkan untuk kelompok nonkaryawan hanya sebesar Rp0,07 triliun. Purbaya menilai kenaikan ini merupakan dampak positif dari penggunaan Coretax DJP yang menyediakan data secara prepopulated.
“Jadi, basically coretax ini bagus, Anda tidak perlu masukin sendiri, dia konsolidasi langsung, yang ngibul sekarang susah. Ini hal yang baik,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (6/5/2026).
Kinerja Wajib Pajak Badan dan Kelakar Bonus Dirjen Pajak
Tren positif juga merambah ke sektor korporasi. Pada SPT Tahunan wajib pajak badan, terdapat 874.476 SPT yang mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp50,21 triliun, atau tumbuh 18% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, nilai lebih bayar pada SPT badan mencapai Rp48,64 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 59%.
Melihat performa Coretax DJP yang berkontribusi nyata pada pendapatan negara, Menkeu Purbaya bahkan berkelakar ingin memberikan bonus kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Meskipun diakui masih terdapat beberapa kelemahan teknis, sistem ini dianggap telah melewati fase krusial dan mampu melayani jutaan wajib pajak secara efektif.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Peserta Tax Amnesty
Di tengah keberhasilan sistem baru, Kemenkeu tetap mengedepankan integritas. Menkeu Purbaya mengonfirmasi akan segera mencopot dua pejabat pajak yang terdeteksi terlalu berlebihan atau “jorjoran” dalam mencairkan restitusi. Investigasi dilakukan terhadap lima pejabat, dan pelantikan pejabat pengganti direncanakan akan dilakukan segera untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
Selain itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang membidik wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Pemeriksaan difokuskan pada ketepatan janji repatriasi dan kemungkinan adanya harta yang belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi dan Insentif KEK Bali
Kabar baik juga datang dari makroekonomi, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 mencapai 5,61% (yoy), meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sebesar 4,87%. Sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian menjadi motor utama penggerak Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebagai langkah strategis masa depan, Kemenkeu tengah menyiapkan insentif fiskal berupa pajak 0% untuk mendukung pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali. Meski berdampak pada potensi penerimaan pajak jangka pendek, kebijakan ini diyakini akan memperkuat cadangan devisa dan daya tarik Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.

