JAKARTA – Penataan regulasi perpajakan nasional kembali memasuki babak baru yang memicu penyesuaian besar bagi jajaran internal perusahaan. Seorang staf atau pekerja yang hendak ditunjuk untuk mewakili entitas usahanya kini wajib mengantongi kompetensi khusus. Berdasarkan ketentuan teranyar, pekerja internal yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak diklasifikasikan sebagai kriteria pihak lain dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Isu krusial ini menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada Senin (13/7/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa kepemilikan SKT menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kapasitas dan kompetensi perwakilan di bidang perpajakan. “Betul begitu [karyawan harus memiliki SKT agar bisa bertindak sebagai seorang kuasa],” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Perubahan Ketentuan dan Tata Cara Memperoleh SKT
Ketentuan baru ini secara resmi menggantikan aturan lama dalam PMK 229/2014. Pada regulasi sebelumnya, pekerja tetap dapat langsung menjadi perwakilan sepanjang masih aktif menerima penghasilan yang dibuktikan dengan pemotongan PPh Pasal 21, serta memiliki sertifikat brevet, ijazah D-III perpajakan terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak. Namun, lantaran PMK 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014 tidak lagi memuat klausul khusus bagi perwakilan internal, maka pekerja diwajibkan memenuhi syarat sebagai pihak lain.
“SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.
Tata cara memperoleh dokumen SKT tersebut nantinya akan diatur secara mendetail melalui PMK turunan mengenai konsultan pajak dan pihak lain. DJP mengungkapkan bahwa skema dan prosedur ujian kelulusan untuk memperoleh dokumen tersebut saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). “Sedang dipersiapkan oleh BPPK,” ujar Inge.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi perwakilan non-konsultan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak yang mengantongi sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal D-III terakreditasi A masih tetap diperbolehkan bertindak sebagai kuasa wajib pajak hingga tanggal 31 Desember 2026.
Rangkuman Isu Pajak Nasional Terkini
Selain sorotan mengenai pendelegasian wewenang pekerja, jagat perpajakan nasional juga diramaikan oleh sejumlah isu strategis lainnya:
- Kewenangan DJP Mengakhiri Pemberian Kuasa: DJP kini memegang wewenang untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pendelegasian wewenang. Surat ini diterbitkan apabila izin konsultan pajak atau SKT dibekukan/dicabut, maupun saat perwakilan dipidana karena tindak pidana pajak atau pidana lainnya sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e PMK 44/2026. Hak penerbitan ini didelegasikan kepada Kepala KPP dan dieksekusi secara elektronik via PMK 81/2024.
- Usulan Zakat Sebagai Kredit Pajak: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah perlakuan zakat dari sekadar pengurang penghasilan kena pajak (*tax deduction*) menjadi kredit pajak (*tax credit*). Ketua DSN MUI M. Cholil Nafis menilai skema ini lebih adil bagi umat Islam dan mendorong penyaluran zakat via lembaga resmi untuk menggerakkan perekonomian.
- Surat Pernyataan Pedagang Daring di Marketplace: Platform belanja daring seperti Shopee dan Tokopedia mengimbau pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun untuk mengunggah surat pernyataan. Dokumen ini menjadi syarat agar pedagang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025 yang mulai dipungut 1 Agustus 2026 oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
- Insentif Pajak Selektif di Financial Center: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyarankan agar pemberian fasilitas fiskal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilakukan secara selektif dan berbasis substansi. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa insentif yang terarah lebih efisien secara fiskal dan minim risiko penyalahgunaan.
- RUU Satu Data Indonesia dan Kepatuhan Fiskal: Kementerian Keuangan mendukung penuh RUU Satu Data Indonesia (SDI). Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi BaTii Kemenkeu Yan Inderayana menyatakan bahwa integrasi data terpadu lintas instansi akan mencegah praktik manipulasi laporan keuangan oleh wajib pajak serta mengoptimalkan kebijakan fiskal nasional.













