JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat penataan regulasi formal bagi pihak-pihak yang memegang mandat untuk mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan urusan fiskal mereka. Langkah penertiban ini dipertegas dengan diberikannya wewenang penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan secara resmi surat pemberitahuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa. Kebijakan ini dihadirkan guna memastikan setiap penunjukan perwakilan berjalan akuntabel dan mematuhi asas hukum perpajakan yang berlaku.
Penerbitan surat penegasan ini tidak dilakukan secara subjektif oleh otoritas, melainkan bersandar pada kondisi hukum objektif yang menimpa pihak penerima mandat di lapangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), terdapat tiga pemicu utama yang melandasi pengakhiran otoritas pendampingan ini secara sepihak oleh negara. Pemicu tersebut meliputi pembekuan atau pencabutan izin resmi konsultan pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik pihak lain, hingga dijatuhkannya vonis hukum kepada sang kuasa akibat terbukti melakukan tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana umum lainnya.
Mekanisme Delegasi KPP dan Prosedur Sistem Elektronik
Guna memastikan pelayanan administrasi di tingkat daerah berjalan dinamis, Direktur Jenderal Pajak menyerahkan kewenangan penandatanganan dan penyampaian dokumen penegasan ini secara langsung ke unit vertikal. Mandat untuk memproses dokumen pengakhiran tersebut dilimpahkan secara resmi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk skema delegasi yudisial. Kebijakan ini diatur agar setiap kendala legalitas perwakilan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
“Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dirjen pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Dari sisi penataan sistem, penerbitan dokumen pemberitahuan formal ini akan sepenuhnya dieksekusi secara digital melalui ekosistem teknologi terbaru perpajakan nasional. Prosedur penonaktifan peran pendamping ini mengacu pada tata cara yang tertuang di dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang menjadi payung hukum utama pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau *coretax system*. Langkah digitalisasi ini menjamin rekam jejak administrasi tersimpan rapi dan dapat dipantau seketika oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan rumusan Pasal 12 ayat (5) PMK 44/2026, dokumen pemberitahuan formal ini wajib disusun secara seragam berdasarkan standardisasi hukum menteri keuangan. Petugas administrasi perpajakan wajib menggunakan contoh format baku yang tercantum dalam Lampiran Huruf D yang diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari beleid menteri tersebut. Penyeragaman format ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi kesalahan tafsir hukum di kemudian hari antara fiskus, wajib pajak, dan sang kuasa.
Batasan Golongan Kuasa dan Konsekuensi Penghentian Hak
Dampak langsung dari diterbitkannya surat keputusan formal mengenai berakhirnya pemberian kuasa ini sangatlah mutlak dalam hukum formil perpajakan. Terhitung sejak tanggal surat pengakhiran tersebut resmi diterbitkan oleh sistem KPP, sang penerima mandat secara hukum kehilangan hak legalitasnya dan tidak dapat lagi melaksanakan tindakan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan apa pun yang sebelumnya dikuasakan oleh wajib pajak. Segala transaksi perpajakan yang dicoba dilakukan setelah lini masa tersebut akan otomatis dinyatakan tidak sah secara administratif.
Sebagai informasi tambahan bagi dunia usaha, pihak yang diizinkan undang-undang untuk bertindak sebagai perwakilan wajib pajak terbagi menjadi tiga golongan utama, yaitu konsultan pajak profesional, unsur keluarga dekat, serta kelompok pihak lain. Golongan keluarga dibatasi secara ketat hanya mencakup pasangan suami, istri, atau seseorang yang memiliki garis hubungan sedarah maupun semenda lurus dan menyamping sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Sementara golongan pihak lain didefinisikan sebagai individu selain konsultan dan keluarga yang wajib mengantongi dokumen SKT aktif khusus kuasa, yang ketentuannya berbeda secara rigid dengan SKT pendaftaran NPWP biasa.
Seluruh proses penunjukan perwakilan formal ini wajib bersandar pada penerbitan dokumen surat kuasa khusus. Dokumen tertulis ini memuat pelimpahan mandat orisinal dari wajib pajak kepada satu orang kuasa terpilih guna mengeksekusi urusan perpajakan tertentu secara eksklusif selaras dengan undang-undang. Dengan penataan formil yang makin ketat ini, pelaku usaha diimbau untuk lebih selektif dalam memilih pendamping perpajakan agar terhindar dari kendala administrasi yang merugikan di masa mendatang.













