website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Surabaya Segel 250 Lahan Parkir Usaha Tak Berizin

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 24, 2026
in Regional
0 0
0
Surabaya Segel 250 Lahan Parkir Usaha Tak Berizin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan drastis dengan menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi pengelolaan parkir. Langkah tegas ini diluncurkan untuk membenahi tata kelola perizinan sekaligus mengakselerasi digitalisasi sistem pajak perparkiran guna menekan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pemilik tempat usaha yang belum mengantongi perizinan dilarang mengoperasikan area parkir secara mandiri. Penyegelan area parkir usaha tersebut akan dipertahankan hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan otoritas fiskal daerah.

Baca Juga: Pemprov Riau Obral Pemutihan & Pangkas Tunggakan Kendaraan

Penertiban masif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini menegaskan hak eksklusif pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola perparkiran.

“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi, tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Eri menambahkan bahwa kewajiban pendaftaran izin parkir sejatinya memberikan keuntungan komersial bagi pemilik usaha. Dalam mekanisme perpajakan daerah, pengelola berizin berhak mengantongi 90% dari total pendapatan pajak parkir, sedangkan 10% sisanya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.

Baca Juga: Korsel Obral Insentif Rayu Talenta Tekno Boyong ke Daerah

Sanksi Segel Satpol PP dan Komitmen Pembayaran Digital

Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengungkap keberadaan 250 titik lahan parkir usaha yang beroperasi tanpa legalitas perizinan. Kondisi inilah yang dinilai memicu penguapan retribusi dan pajak daerah dalam jumlah signifikan.

Skema Bagi Hasil: Pelaku usaha berizin berhak mengantongi 90% dari hasil pengelolaan pajak parkir, sementara 10% disetorkan sebagai PAD Kota Surabaya.

Dalam operasi penertiban di lapangan, petugas gabungan mendatangi para pemilik usaha wajib pajak parkir untuk menandatangani pakta komitmen penerapan transaksi nontunai (digital). Apabila pemilik usaha menolak menandatangani kesepakatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung memasang pita penyegelan di area parkir lokasi usaha bersangkutan.

Baca Juga: DJPK Tegaskan Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

Dengan langkah penegakan hukum dan digitalisasi pembayaran ini, Pemkot Surabaya optimistis dapat memperketat pengawasan pajak daerah sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih transparan dan modern.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Bapenda Kota Surabaya
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version