website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Surabaya Segel 250 Lahan Parkir Usaha Tak Berizin

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 24, 2026
in Regional
0 0
0
Surabaya Segel 250 Lahan Parkir Usaha Tak Berizin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan drastis dengan menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi pengelolaan parkir. Langkah tegas ini diluncurkan untuk membenahi tata kelola perizinan sekaligus mengakselerasi digitalisasi sistem pajak perparkiran guna menekan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pemilik tempat usaha yang belum mengantongi perizinan dilarang mengoperasikan area parkir secara mandiri. Penyegelan area parkir usaha tersebut akan dipertahankan hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan otoritas fiskal daerah.

Baca Juga: Pemprov Riau Obral Pemutihan & Pangkas Tunggakan Kendaraan

Penertiban masif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini menegaskan hak eksklusif pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola perparkiran.

“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi, tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana.”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Eri menambahkan bahwa kewajiban pendaftaran izin parkir sejatinya memberikan keuntungan komersial bagi pemilik usaha. Dalam mekanisme perpajakan daerah, pengelola berizin berhak mengantongi 90% dari total pendapatan pajak parkir, sedangkan 10% sisanya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.

Baca Juga: Korsel Obral Insentif Rayu Talenta Tekno Boyong ke Daerah

Sanksi Segel Satpol PP dan Komitmen Pembayaran Digital

Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengungkap keberadaan 250 titik lahan parkir usaha yang beroperasi tanpa legalitas perizinan. Kondisi inilah yang dinilai memicu penguapan retribusi dan pajak daerah dalam jumlah signifikan.

Skema Bagi Hasil: Pelaku usaha berizin berhak mengantongi 90% dari hasil pengelolaan pajak parkir, sementara 10% disetorkan sebagai PAD Kota Surabaya.

Dalam operasi penertiban di lapangan, petugas gabungan mendatangi para pemilik usaha wajib pajak parkir untuk menandatangani pakta komitmen penerapan transaksi nontunai (digital). Apabila pemilik usaha menolak menandatangani kesepakatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung memasang pita penyegelan di area parkir lokasi usaha bersangkutan.

Baca Juga: DJPK Tegaskan Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

Dengan langkah penegakan hukum dan digitalisasi pembayaran ini, Pemkot Surabaya optimistis dapat memperketat pengawasan pajak daerah sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih transparan dan modern.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Bapenda Kota Surabaya
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version