SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan drastis dengan menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi pengelolaan parkir. Langkah tegas ini diluncurkan untuk membenahi tata kelola perizinan sekaligus mengakselerasi digitalisasi sistem pajak perparkiran guna menekan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pemilik tempat usaha yang belum mengantongi perizinan dilarang mengoperasikan area parkir secara mandiri. Penyegelan area parkir usaha tersebut akan dipertahankan hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan otoritas fiskal daerah.
Penertiban masif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini menegaskan hak eksklusif pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola perparkiran.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi, tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana.”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Eri menambahkan bahwa kewajiban pendaftaran izin parkir sejatinya memberikan keuntungan komersial bagi pemilik usaha. Dalam mekanisme perpajakan daerah, pengelola berizin berhak mengantongi 90% dari total pendapatan pajak parkir, sedangkan 10% sisanya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.
Sanksi Segel Satpol PP dan Komitmen Pembayaran Digital
Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengungkap keberadaan 250 titik lahan parkir usaha yang beroperasi tanpa legalitas perizinan. Kondisi inilah yang dinilai memicu penguapan retribusi dan pajak daerah dalam jumlah signifikan.
Skema Bagi Hasil: Pelaku usaha berizin berhak mengantongi 90% dari hasil pengelolaan pajak parkir, sementara 10% disetorkan sebagai PAD Kota Surabaya.
Dalam operasi penertiban di lapangan, petugas gabungan mendatangi para pemilik usaha wajib pajak parkir untuk menandatangani pakta komitmen penerapan transaksi nontunai (digital). Apabila pemilik usaha menolak menandatangani kesepakatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung memasang pita penyegelan di area parkir lokasi usaha bersangkutan.
Dengan langkah penegakan hukum dan digitalisasi pembayaran ini, Pemkot Surabaya optimistis dapat memperketat pengawasan pajak daerah sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih transparan dan modern.
