DJPK: Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan penegasan penting mengenai mekanisme penyusunan pendapatan dalam APBD. Pemerintah daerah (pemda) pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk langsung mematok angka target pajak daerah secara penuh sesuai dengan total estimasi potensi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penjelasan tersebut dipaparkan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Catur Panggih Pamungkas, menilai penetapan target penerimaan seyogianya dilaksanakan secara terukur dan progresif. Pendekatan ini harus berjalan seiring dengan perluasan basis pajak serta peningkatan upaya pemungutan (*tax effort*) yang nyata di lapangan.

“Kalau kita beranggap potensi itu langsung jadi target, kayaknya tidak terukur itu. Progresif itu artinya memang harus naik, dalam artian tax effort-nya harus naik,” kata Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Catur Panggih Pamungkas.

Pertimbangan Makroekonomi dan Peningkatan Kapasitas Pemungutan

Dalam merumuskan penetapan target pajak daerah, Catur menjelaskan bahwa pemda wajib memperhitungkan kondisi makroekonomi kawasan guna memproyeksikan laju pertumbuhan basis pajak. Di samping itu, pemda dituntut merumuskan strategi peningkatan *tax effort* secara bertahap untuk mendekati potensi riil yang ada.

Ia mencontohkan tidak rasional apabila pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan kinerja positif, namun penetapan target penerimaan pajak justru tidak mengalami kenaikan. Begitu pula dari sisi indikator *tax effort*, di mana realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini baru berkisar 50% dari potensi dasar wajib dinaikkan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Agar *tax effort* mampu tumbuh berkelanjutan, pemda perlu menyusun perencanaan peningkatan kapasitas pemungutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Langkah ini ditempuh melalui perbaikan sistem administrasi, modernisasi teknologi informasi, serta pengetatan pengawasan.

“Tak mungkin kita dengan kondisi saat ini mengharapkan hasil yang lebih kalau tidak meningkatkan kapasitas pemda,” tegas Catur.

Pemetaan Celah Pajak dan Peluncuran Modul Potensi PKB

Pandangan senada disampaikan oleh Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro. Denny menggarisbawahi bahwa kegiatan mengukur potensi penerimaan sesungguhnya tidak bertujuan untuk mengejar target angka setinggi mungkin secara instan.

Tujuan utama dari pemetaan potensi adalah untuk mengidentifikasi celah penerimaan (*tax gap*) serta menetapkan langkah-langkah terukur yang paling realistis (*feasible*) untuk menutup celah tersebut dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

“Tujuan dari memetakan potensi itu supaya kita tahu ketika menetapkan target itu, potensi mana yang sebenarnya hendak kita maksimalkan. Mana yang paling feasible secara jangka pendek, menengah, dan panjang,” tutur Denny Vissaro.

Guna membantu jajaran pemda di seluruh Indonesia, DJP Kemenkeu telah meluncurkan modul penggalian potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat diakses secara publik melalui laman resmi DJPK. Modul ini memuat petunjuk teknis penggalian potensi PKB, strategi analisis, hingga studi kasus mendalam terkait *registration gap* dan *payment gap*.

Penerbitan modul potensi PKB ini nantinya akan ditindaklanjuti secara berkala dengan peluncuran modul-modul sejenis untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Exit mobile version