PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah responsif untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memulihkan kepatuhan fiskal daerah. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung sepanjang Agustus 2026.
Langkah intervensi fiskal ini dirancang untuk menyelesaikan tumpukan tunggakan pajak kendaraan di Riau yang dipicu oleh akumulasi sanksi denda administrasi. Melalui kebijakan relaksasi ini, pemilik kendaraan bermotor diberikan karpet merah untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu menanggung beban sanksi finansial dari keterlambatan masa lalu.
Melalui skema ini, para wajib pajak hanya diwajibkan membayar tagihan pokok pajak, sementara seluruh denda keterlambatan dihapus secara total. Otoritas fiskal daerah optimistis program ini dapat menggerakkan animo masyarakat yang selama ini menunda pembayaran akibat beban denda yang membengkak.
“Program pemutihan berlaku pada 1-31 Agustus. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini.”
— Ninno Wastikasari, Kepala Bapenda Provinsi Riau
Skema Penghapusan Pokok Tunggakan di Atas Dua Tahun
Tidak berhenti pada penghapusan denda, Bapenda Riau juga meluncurkan insentif ekstra bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan jangka panjang. Wajib pajak yang menunggak pembayaran pokok PKB selama dua tahun atau lebih akan mendapatkan fasilitas pembebasan pokok pajak untuk tahun-tahun terdahulu.
Dalam mekanisme khusus ini, penunggak pajak menahun cukup membayarkan pokok PKB untuk satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok PKB tahun berjalan. Kebijakan ini dinilai sebagai insentif paling agresif yang pernah diterbitkan Pemprov Riau untuk mengurai kemacetan penerimaan sektor pajak kendaraan.
Diskon Tunggakan: Penunggak PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan.
Bapenda Provinsi Riau kini tengah mematangkan petunjuk teknis dan pembenahan sistem pembayaran agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan ini secara lancar dan optimal mulai 1 Agustus mendatang.
