website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Johannes Albert by Johannes Albert
August 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta — Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat,
Suryani, menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik aset kripto untuk segera melaporkan
kepemilikan maupun transaksi kripto dalam SPT Tahunan.
“Bagi yang belum mencantumkan aset kripto dalam SPT, sebaiknya segera lakukan pembetulan.
Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Itu justru menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,”
ujarnya dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP di 2026

Aturan Baru Kripto di PMK 50/2025

Suryani menjelaskan, aturan perpajakan kripto sudah jelas melalui

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025
. Regulasi ini menghapus PPN atas transaksi kripto
karena aset digital tersebut kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital.

Namun, setiap transaksi tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan ketentuan:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri.
  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri (dibayar sendiri oleh wajib pajak).

Baca juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

“Kepatuhan Adalah Investasi”

Dengan adanya aturan final dan mekanisme sederhana, tidak ada alasan lagi bagi pemilik aset kripto
untuk menunda pelaporan.

“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat administrasi pajak dibereskan, semakin tenang kita di kemudian hari.
Semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” tegas Suryani.

Untuk teknis pelaporan, wajib pajak bisa langsung mengakses
DJP Online sebagai portal resmi pelaporan pajak elektronik.

Transparansi Semakin Penting

Menurut Suryani, tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat.
Oleh karena itu, keterbukaan pelaporan semakin krusial.

“Jangan mengira aset kripto aman disembunyikan hanya karena berbasis digital.
Pemerintah sudah punya mekanisme pengawasan dan pertukaran data internasional.
Justru dengan melaporkan secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” tambahnya.

Peran Konsultan Pajak

Suryani juga mengajak konsultan pajak anggota IKPI untuk aktif mengedukasi kliennya.
Edukasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa kepatuhan kripto bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan bagian dari praktik keuangan yang sehat.

Acara ini turut dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim,
serta Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi IKPI, Yulia Yanto Anang.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version