website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 13,34 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Peningkatan jumlah aktivasi tersebut sejalan dengan dimulainya periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax.

“Proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,34 juta.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PDB, Ini Penyebabnya

Mayoritas Aktivasi dari WP Orang Pribadi

Inge memerinci, dari total 13,34 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, mayoritas berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,38 juta wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 875.696. Selanjutnya, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.187 dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Baca Juga: Ingat Lagi, Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pelaporan SPT Kini Wajib Lewat Coretax

DJP mengingatkan bahwa mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Seiring dengan proses tersebut, DJP juga mencatat jumlah penyampaian SPT Tahunan 2025 terus bertambah. Hingga pagi ini, DJP telah menerima 1,82 juta SPT Tahunan.

SPT Tahunan tersebut mayoritas disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 1,58 juta SPT. Selain itu, terdapat 178.220 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 SPT wajib pajak badan dengan denominasi rupiah, serta 75 SPT wajib pajak badan dengan denominasi dolar AS.

Baca Juga: Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP

DJP juga mencatat adanya SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut terdiri atas 415 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 16 SPT wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Sesuai ketentuan dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

DJP mengingatkan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan layanan helpdesk tatap muka di KPP, KP2KP, dan kantor wilayah, serta helpdesk di Kantor Pusat DJP yang dapat diakses dengan mengambil antrean melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja!

Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Recent News

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version