website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Strategi Transformasi Pajak Digital: DJP Siapkan AI dan Investasi TIK Masif

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 21, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Strategi DJP Optimalkan Teknologi AI dan Investasi TIK 2025-2029

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola administrasi negara melalui penguatan pilar teknologi. Menyongsong era ekonomi digital yang kian kompleks, otoritas pajak secara resmi menetapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai kompas utama dalam mengelola berbagai sektor ekonomi nasional guna mendukung Visi Indonesia Digital 2045.

Langkah strategis ini bukan sekadar pembaruan perangkat, melainkan sebuah transformasi kelembagaan yang menyeluruh. Melalui Rencana Strategis DJP 2025-2029 yang tertuang dalam KEP-252/PJ/2025, DJP memetakan peta jalan percepatan digitalisasi dan maksimalisasi investasi teknologi yang akan menjadi tulang punggung penerimaan negara di masa depan.

“Fokus tersebut mencakup percepatan transformasi digital dan optimalisasi investasi TIK melalui beberapa strategi pengembangan kecerdasan buatan dan integrasi data yang masif.”

— Direktorat Jenderal Pajak (KEP-252/PJ/2025)

Baca Juga: Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Ini Panduan Lapor di SPT Tahunan via Coretax

Inovasi AI dan Pengolahan Big Data Analytics

Dalam rencana strategis tersebut, DJP memperkenalkan delapan pilar utama. Salah satu yang paling menonjol adalah pengembangan inisiatif Artificial Intelligence (AI) untuk proses bisnis. DJP membidik perancangan arsitektur sistem yang matang, mulai dari investasi platform manajemen data hingga implementasi Machine Learning Operations (MLOPs) untuk efisiensi operasional.

Selain AI, optimalisasi pemanfaatan data menjadi kunci. DJP akan mengintegrasikan Big Data Analytics dan Compliance Risk Management (CRM) dengan sistem Coretax. Penggunaan Large Language Model (LLM) juga disiapkan untuk mengembangkan tax audit knowledge management system, yang memungkinkan deteksi klasifikasi objek pajak dilakukan secara otomatis dan akurat.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham: Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Otoritas juga memprioritaskan kemudahan bagi wajib pajak melalui program prefilling SPT berbasis data window. Program ini akan diimplementasikan secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi guna meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan pelaporan pajak di masa mendatang.

Modernisasi Layanan: Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS dan layanan bilingual pada kanal chat disiapkan untuk memperluas aksesibilitas dan kecepatan transaksi perpajakan.

Keamanan Data dan Infrastruktur Interoperable

Transformasi ini juga mencakup penguatan Enterprise Data Warehouse (EDW) yang mendukung analitik data secara real-time. Untuk menjamin keandalan, DJP akan melakukan replikasi sistem ke Disaster Recovery Center (DRC). Keamanan data menjadi prioritas melalui inisiasi enkripsi data at rest serta penyediaan metadata keamanan dalam repositori terpusat.

Baca Juga: Kadin Desak Pelibatan Wajib Pajak dalam Penyusunan RUU Konsultan Pajak

Terakhir, DJP akan menggalakkan utilisasi data spasial melalui DJP Digital Map untuk sektor PBB perhutanan dan perkebunan. Dengan ekosistem Coretax yang modern dan interoperable, DJP optimis mampu menggali potensi pajak berbasis data secara lebih presisi, transparan, dan akuntabel demi masa depan fiskal Indonesia yang lebih cerah.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version