website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat infrastruktur yurisdiksi keuangan domestik demi memacu daya saing di kancah global. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengesahan dasar hukum pembentukan financial center Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan mandat Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pembentukan pusat finansial internasional ini dilakukan untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan besar ini diarahkan untuk mendorong pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap penguatan sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Ketentuan Pencabutan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kekhususan Administrasi Hukum dan Insentif Fiskal Khusus

Lebih lanjut, klausul Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026 mengatur bahwa kawasan financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi. Kawasan ini juga dibekali kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, serta menyesuaikan tata kelolanya dengan prinsip maupun standar internasional.

Secara struktur kelembagaan, kawasan ekonomi khusus ini akan dikelola secara terpadu oleh dewan khusus bernama Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Guna mendukung tercapainya target penyerapan investasi tersebut, pemerintah juga turut menyiapkan draf perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi para pelaku usaha yang menempatkan operasional bisnisnya di kawasan tersebut.

“Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya,” bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.

Sebagai informasi teknis, pengaturan lebih detail mengenai tata cara penyelenggaraan kawasan ini nantinya akan ditetapkan melalui undang-undang tersendiri. Berdasarkan tenggat konstitusi, UU turunan yang bersifat spesifik tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU 4/2026 resmi diundangkan oleh negara.

Baca Juga: Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Rencana KEK Finansial Bali dan Evaluasi Insentif Pajak IKN

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar Mei lalu, pemerintah mengumumkan tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali. Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari skema memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas lahan kawasan seluas sekitar 100 hektare. Demi menjamin ketersediaan kepastian hukum dan mendongkrak kepercayaan investor internasional, pemerintah berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis *common law* di kawasan tersebut, disusul penyiapan fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing.

Saat ini, Indonesia sejatinya telah memiliki financial center Indonesia perintis yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pusat keuangan di IKN tersebut telah menawarkan berbagai stimulus berupa insentif pajak secara terbatas yang ditujukan khusus bagi wajib pajak yang menanamkan investasi mereka di sana.

Mengacu pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas *tax holiday* dengan durasi jangka panjang selama 25 tahun. Pembebasan *tax holiday* sebesar 100% diberikan untuk sektor perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan syariah di kawasan IKN. Sementara itu, fasilitas *tax holiday* sebesar 85% disediakan bagi sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, *fintech*, penjaminan, *bullion*, *trust*, SPV, *financial holding company*, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya. Pemerintah juga melengkapinya dengan pembebasan *withholding tax* selama 10 tahun bagi investor subjek pajak luar negeri (SPLN).

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

June 24, 2026
Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

June 24, 2026
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026

Recent News

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

June 24, 2026
Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

June 24, 2026
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version