Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi selalu membawa sejumlah pertanyaan teknis bagi wajib pajak, terutama terkait instrumen investasi seperti emas batangan. Bagi Anda yang memilih logam mulia ini sebagai tabungan jangka panjang, ada kepastian regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah pelaporannya.

Perlakuan perpajakan terhadap emas batangan sangat bergantung pada aktivitas Anda atas aset tersebut. Ketika emas batangan dijual dan memberikan keuntungan, maka hal itu dihitung sebagai penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17 UU PPh. Namun, jika Anda hanya menyimpan atau menabungnya tanpa ada transaksi penjualan, emas batangan tersebut terbebas dari pengenaan pajak dan cukup dilaporkan sebagai harta kekayaan.

Pihak otoritas pajak mengimbau agar masyarakat tidak perlu bingung mengenai cara mendeklarasikan kepemilikan aset ini di akhir tahun pajak.

“Jika ada keuntungan dari penjualan emas, keuntungannya menjadi penambah penghasilan pada tahun tersebut. Namun, jika tidak ada penjualan emas maka tidak ada penambahan penghasilan.”

Kring Pajak (DJP)

Tata Cara Pelaporan Sesuai PER-11/PJ/2025

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki emas batangan, pengisian SPT Tahunan diatur cukup terperinci dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Aset logam mulia ini wajib diklasifikasikan pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP Bagian A – 6 (Harta lainnya) dengan mencantumkan kode harta 0701.

Satu hal yang kerap membingungkan adalah soal kolom harga perolehan. Sesuai Pasal 10 UU PPh, kolom ini harus diisi dengan harga yang sesungguhnya Anda bayarkan saat pertama kali membeli emas tersebut. Harga perolehan ini wajib dinilai menggunakan mata uang rupiah.

Apabila saat pembelian Anda menggunakan mata uang asing, maka harga perolehan ditentukan dalam rupiah menggunakan kurs yang berlaku persis pada saat transaksi perolehan harta terjadi. Sementara itu, jika emas tersebut merupakan harta yang dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang asing, maka konversi rupiahnya tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Penilaian Harga Saat Ini & Batas Waktu

Selain harga perolehan, wajib pajak juga perlu melengkapi kolom “Nilai Saat Ini”. Untuk emas batangan, DJP telah memfasilitasi kemudahan dengan merujuk pada nilai wajar yang berlaku umum di pasaran. Anda cukup mengisi kolom tersebut berdasarkan harga emas batangan yang dipublikasikan secara resmi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang disesuaikan dengan kondisi pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak tersebut.

Sama seperti harga perolehan, nilai saat ini juga harus dicatat dalam mata uang rupiah. Jika penilaian mendasar menggunakan kurs asing, wajib dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada hari terakhir tahun pajak bersangkutan.

Peringatan Penting: Wajib pajak orang pribadi diwajibkan menyetor dan melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk pelaporan tahun ini, batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2026. Kelalaian atau keterlambatan akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Dengan transparansi dan kemudahan panduan pelaporan ini, wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat, tanpa perlu merasa khawatir atas kepemilikan aset investasi logam mulianya.


Exit mobile version