website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi selalu membawa sejumlah pertanyaan teknis bagi wajib pajak, terutama terkait instrumen investasi seperti emas batangan. Bagi Anda yang memilih logam mulia ini sebagai tabungan jangka panjang, ada kepastian regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah pelaporannya.

Perlakuan perpajakan terhadap emas batangan sangat bergantung pada aktivitas Anda atas aset tersebut. Ketika emas batangan dijual dan memberikan keuntungan, maka hal itu dihitung sebagai penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17 UU PPh. Namun, jika Anda hanya menyimpan atau menabungnya tanpa ada transaksi penjualan, emas batangan tersebut terbebas dari pengenaan pajak dan cukup dilaporkan sebagai harta kekayaan.

Baca Juga: SPPG Kena Suspend, BGN Insentif Rp6 Juta Per Hari Tak Dibayar

Pihak otoritas pajak mengimbau agar masyarakat tidak perlu bingung mengenai cara mendeklarasikan kepemilikan aset ini di akhir tahun pajak.

“Jika ada keuntungan dari penjualan emas, keuntungannya menjadi penambah penghasilan pada tahun tersebut. Namun, jika tidak ada penjualan emas maka tidak ada penambahan penghasilan.”

— Kring Pajak (DJP)

Tata Cara Pelaporan Sesuai PER-11/PJ/2025

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki emas batangan, pengisian SPT Tahunan diatur cukup terperinci dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Aset logam mulia ini wajib diklasifikasikan pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP Bagian A – 6 (Harta lainnya) dengan mencantumkan kode harta 0701.

Satu hal yang kerap membingungkan adalah soal kolom harga perolehan. Sesuai Pasal 10 UU PPh, kolom ini harus diisi dengan harga yang sesungguhnya Anda bayarkan saat pertama kali membeli emas tersebut. Harga perolehan ini wajib dinilai menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Diversifikasi Impor LPG

Apabila saat pembelian Anda menggunakan mata uang asing, maka harga perolehan ditentukan dalam rupiah menggunakan kurs yang berlaku persis pada saat transaksi perolehan harta terjadi. Sementara itu, jika emas tersebut merupakan harta yang dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan menggunakan mata uang asing, maka konversi rupiahnya tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Penilaian Harga Saat Ini & Batas Waktu

Selain harga perolehan, wajib pajak juga perlu melengkapi kolom “Nilai Saat Ini”. Untuk emas batangan, DJP telah memfasilitasi kemudahan dengan merujuk pada nilai wajar yang berlaku umum di pasaran. Anda cukup mengisi kolom tersebut berdasarkan harga emas batangan yang dipublikasikan secara resmi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang disesuaikan dengan kondisi pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Tambang, KPP Adakan Jemput Bola

Sama seperti harga perolehan, nilai saat ini juga harus dicatat dalam mata uang rupiah. Jika penilaian mendasar menggunakan kurs asing, wajib dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada hari terakhir tahun pajak bersangkutan.

Peringatan Penting: Wajib pajak orang pribadi diwajibkan menyetor dan melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk pelaporan tahun ini, batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2026. Kelalaian atau keterlambatan akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Dengan transparansi dan kemudahan panduan pelaporan ini, wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat, tanpa perlu merasa khawatir atas kepemilikan aset investasi logam mulianya.


Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Informasi SPT Tahunan – DJP
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Setoran PPN Tanggung Renteng Tak Bisa Dipindahbukukan ke Deposit Pajak, Ini Solusi DJP!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version