Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mengatur kembali ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan omnibus law yang juga menggantikan PP 59/2020 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

“Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.”

Meski aturan diperbarui, ketentuan terkait restitusi PNBP secara umum tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Kondisi yang Memungkinkan Restitusi PNBP

Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tersebut antara lain meliputi kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan oleh instansi, hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, hingga pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola.

Selain itu, restitusi juga dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PNBP

PP 44/2025 mengatur batas waktu pengajuan restitusi berbeda berdasarkan penyebab kelebihan pembayaran.

Untuk kesalahan pembayaran, pemungutan, atau ketentuan lainnya, permohonan diajukan paling lama 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.

Sementara itu, untuk kasus yang berasal dari putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan, batas waktu pengajuan maksimal 2 tahun sejak putusan atau laporan diterbitkan.

Skema Pengembalian dan Pemindahbukuan

Pengembalian PNBP umumnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban PNBP berikutnya.

Namun, dalam kondisi tertentu, restitusi dapat diberikan secara langsung melalui mekanisme pemindahbukuan.

Kondisi tersebut meliputi pengakhiran usaha, pelaksanaan putusan pengadilan, tidak adanya kewajiban PNBP berulang, atau kondisi kahar.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Restitusi

Wajib bayar harus mengajukan permohonan restitusi kepada instansi pengelola PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dalam hal pemungutan dilakukan melalui mitra, permohonan juga dapat diajukan melalui mitra instansi pengelola PNBP.

Pengembalian secara langsung hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.

Exit mobile version