website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Shock Therapy Ekonomi, Tiga Kanwil DJP Jabar Sita Serentak Aset Rp54 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 26, 2026
in Regional
0 0
0
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Gelombang penegakan hukum fiskal yang masif tengah melanda wilayah Jawa Barat seiring langkah agresif otoritas perpajakan dalam mengejar piutang negara. Dalam sebuah operasi terkoordinasi berskala besar, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Barat secara serentak mengeksekusi penyitaan terhadap ratusan aset berharga milik wajib pajak yang membandel dengan taksiran nilai fantastis mencapai Rp54,06 miliar.

Operasi bersandi “Pekan Sita Serentak 2026” ini mencerminkan komitmen tanpa kompromi dari pemerintah untuk memperkuat efektivitas penagihan aktif. Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para penunggak komitmen finansial negara, menyusul tren global di mana negara-negara maju kian memperketat pengawasan terhadap aset-aset yang sengaja disembunyikan dari pelaporan resmi.

Baca Juga: Pajak: Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Baru 40 Persen

Secara terperinci, penetrasi penegakan hukum ini tersebar di tiga wilayah strategis. Kanwil DJP Jawa Barat I memimpin pergerakan dengan menyita 106 aset senilai Rp12,06 miiliar, disusul performa agresif Kanwil DJP Jawa Barat II yang membekukan 71 aset bernilai masif Rp27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III menyempurnakan operasi ini dengan menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar dari para penunggak di wilayah operasionalnya.

“Wajib pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi.”

— Samingun, Direktur Penegakan Hukum DJP

Edukasi Berimbang dan Hak Hukum Wajib Pajak di Tengah Penagihan Aktif

Kendati menunjukkan taji penegakan hukum yang keras, DJP menegaskan bahwa koridor hukum tetap memberikan ruang negosiasi dan perlindungan hak bagi para wajib pajak. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak tertagih sejatinya masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran utang mereka, mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga melayangkan gugatan hukum resmi jika merasa ada kekeliruan prosedur.

Catatan Regulasi: Otoritas meminta masyarakat luas tidak perlu cemas terhadap intensitas penagihan aktif ini, sebab tindakan penyitaan secara hukum hanya menyasar entitas atau perorangan yang terbukti sah memiliki tunggakan utang yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Pajak: Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

Melalui momentum Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap tidak hanya sekadar mengamankan target penerimaan kas negara, melainkan juga menanamkan efek jera psikologis jangka panjang. Langkah pemadanan dan penyitaan aset ini menjadi instrumen penting guna membangun ekosistem perpajakan nasional yang berkeadilan, transparan, dan setara dengan standar kepatuhan hukum yang diterapkan oleh otoritas fiskal global.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version