Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Friday, 10 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sebulan Penuh, Warga Sulsel Nikmati Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 3, 2025
in Regional
0 0
0
Sebulan Penuh, Warga Sulsel Nikmati Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hanya sebulan, mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebutkan program ini memberikan beragam insentif, mulai dari pembebasan denda PKB 100%, diskon PKB, hingga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program. Bahkan, yang tidak memiliki tunggakan PKB pun tetap mendapat diskon,” ujar Irvandi, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga : Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Melalui program ini, warga Sulsel bisa menikmati beberapa keringanan:

  • Pembebasan denda PKB 100% (tidak berlaku untuk kendaraan baru).
  • Pengurangan pokok PKB 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis BBNKB II bagi kendaraan yang masih atas nama orang lain.

“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain sebaiknya segera balik nama. Saat ini, balik nama kedua dan seterusnya gratis tanpa biaya,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Menurut Irvandi, insentif ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

Ia optimistis program sebulan ini akan berdampak positif terhadap realisasi penerimaan pajak daerah. Layanan digital juga telah disiapkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan nilai keringanan hingga pembayaran PKB secara online maupun manual di Samsat terdekat.

“Pemutihan pajak ini bukan hanya menghapus denda, tapi juga membuka kesempatan warga untuk lebih patuh membayar pajak secara mudah dan murah.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Recent News

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version