website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sanksi Pidana Penjara Direktur PT ADD Penunggak Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Sanksi Pidana Penjara Direktur PT ADD Penunggak Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa kompromi guna mengamankan hak penerimaan negara dari oknum pelaku usaha nakal yang menghindari kewajiban fiskal. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara resmi menjatuhkan hukuman **sanksi pidana penjara** serta denda senilai miliaran rupiah kepada seorang pimpinan korporasi yang terbukti melakukan penggelapan di bidang perpajakan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim memvonis terdakwa berinisial DS selaku Direktur PT ADD dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. DS juga diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp2.110.454.886 karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Runtutan Pelanggaran Dan Akumulasi Nilai Kerugian Negara

Majelis hakim membeberkan secara rinci bahwa **sanksi pidana penjara** ini dipicu oleh akumulasi dari sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan sengaja oleh terdakwa. Pelanggaran tersebut antara lain dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyetorkan dokumen SPT dengan lampiran keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan dana pajak yang telah dipotong dari pihak ketiga.

Aksi manipulasi pelaporan keuangan yang dilangsungkan oleh pucuk pimpinan PT ADD tersebut dilaporkan telah menimbulkan dampak kerugian riil pada instrumen pendapatan kas negara dengan nominal akumulasi mencapai Rp1.055.227.443. Jumlah kerugian pokok itulah yang menjadi dasar penghitungan nilai denda penal hingga dua kali lipat oleh pengadilan.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan telah memberikan ruang mediasi administratif yang luas kepada terdakwa sesuai dengan koridor regulasi perpajakan yang berlaku. Pada fase pemeriksaan bukti permulaan, DS sebetulnya diberikan hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sekaligus melunasi kewajiban utang pajaknya secara mandiri, namun kesempatan emas tersebut tidak dimanfaatkan.

Asas Hukum Ultimum Remedium Dan Penghentian Penyidikan KUP

Bahkan ketika proses penegakan hukum memasuki tahap penyidikan, terdakwa sejatinya masih memiliki hak konstitusional untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan. Berdasarkan aturan Pasal 44B UU KUP, klausul penghentian penyidikan dapat dikabulkan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300% dari jumlah kerugian pokok.

Karena DS bersikap tidak kooperatif dan menolak untuk melakukan pelunasan sanksi administrasi tersebut, maka jajaran penyidik melanjutkan berkas perkara pidana ini ke tahap peradilan umum. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa penjatuhan **sanksi pidana penjara** merupakan jalan terakhir (*ultimum remedium*) dalam sistem penegakan hukum perpajakan nasional.

Baca Juga: Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memulihkan penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan.

Darmawan menambahkan bahwa langkah pemidanaan keras ini baru akan diambil secara terukur ketika wajib pajak dinilai sama sekali tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya melalui koridor administratif yang telah disediakan negara. Lewat vonis yudisial ini, DJP berharap dapat mengirimkan pesan kuat kepada pelaku industri agar senantiasa patuh mengawal draf perpajakan korporasi demi menghindari konsekuensi kurungan badan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pengadilan Negeri Denpasar
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version