DENPASAR – Aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa kompromi guna mengamankan hak penerimaan negara dari oknum pelaku usaha nakal yang menghindari kewajiban fiskal. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara resmi menjatuhkan hukuman **sanksi pidana penjara** serta denda senilai miliaran rupiah kepada seorang pimpinan korporasi yang terbukti melakukan penggelapan di bidang perpajakan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim memvonis terdakwa berinisial DS selaku Direktur PT ADD dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. DS juga diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp2.110.454.886 karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.
Runtutan Pelanggaran Dan Akumulasi Nilai Kerugian Negara
Majelis hakim membeberkan secara rinci bahwa **sanksi pidana penjara** ini dipicu oleh akumulasi dari sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan sengaja oleh terdakwa. Pelanggaran tersebut antara lain dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyetorkan dokumen SPT dengan lampiran keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan dana pajak yang telah dipotong dari pihak ketiga.
Aksi manipulasi pelaporan keuangan yang dilangsungkan oleh pucuk pimpinan PT ADD tersebut dilaporkan telah menimbulkan dampak kerugian riil pada instrumen pendapatan kas negara dengan nominal akumulasi mencapai Rp1.055.227.443. Jumlah kerugian pokok itulah yang menjadi dasar penghitungan nilai denda penal hingga dua kali lipat oleh pengadilan.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan telah memberikan ruang mediasi administratif yang luas kepada terdakwa sesuai dengan koridor regulasi perpajakan yang berlaku. Pada fase pemeriksaan bukti permulaan, DS sebetulnya diberikan hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sekaligus melunasi kewajiban utang pajaknya secara mandiri, namun kesempatan emas tersebut tidak dimanfaatkan.
Asas Hukum Ultimum Remedium Dan Penghentian Penyidikan KUP
Bahkan ketika proses penegakan hukum memasuki tahap penyidikan, terdakwa sejatinya masih memiliki hak konstitusional untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan. Berdasarkan aturan Pasal 44B UU KUP, klausul penghentian penyidikan dapat dikabulkan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300% dari jumlah kerugian pokok.
Karena DS bersikap tidak kooperatif dan menolak untuk melakukan pelunasan sanksi administrasi tersebut, maka jajaran penyidik melanjutkan berkas perkara pidana ini ke tahap peradilan umum. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa penjatuhan **sanksi pidana penjara** merupakan jalan terakhir (*ultimum remedium*) dalam sistem penegakan hukum perpajakan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memulihkan penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan.
Darmawan menambahkan bahwa langkah pemidanaan keras ini baru akan diambil secara terukur ketika wajib pajak dinilai sama sekali tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya melalui koridor administratif yang telah disediakan negara. Lewat vonis yudisial ini, DJP berharap dapat mengirimkan pesan kuat kepada pelaku industri agar senantiasa patuh mengawal draf perpajakan korporasi demi menghindari konsekuensi kurungan badan.












