website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Diskon Besar untuk Pembayaran PBB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 12, 2025
in Regional
0 0
0
Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Diskon Besar untuk Pembayaran PBB
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DEPOK – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kado istimewa bagi warganya melalui program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan hingga 50%.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengatakan program ini meliputi penghapusan sanksi administrasi 100% serta pengurangan pokok pajak secara bertahap sesuai dengan tahun tunggakan.

“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100%, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” ujar Kompiang, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Secara rinci, kebijakan pemutihan tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahun Pajak 2025: Penghapusan sanksi administrasi 100%.
  • Tahun Pajak 2022–2024: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 20%.
  • Tahun Pajak 2019–2021: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 30%.
  • Tahun Pajak 2015–2018: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 40%.
  • Tahun Pajak 2012–2014: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 50%.

Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: KPP Pratama Palopo

juga mengingatkan pengusaha untuk melengkapi dokumen SKTD dan RKIP agar bisa menikmati fasilitas PPN tidak dipungut. Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkot Depok berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa membebani masyarakat, sejalan dengan semangat perjuangan Hari Pahlawan untuk membangun kota yang lebih maju dan berdaya saing.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Lanskap Baru UU HPP, DJP Bidik Akuntabilitas Faktur Pajak Sektor Keuangan

July 18, 2026
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026

Recent News

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Lanskap Baru UU HPP, DJP Bidik Akuntabilitas Faktur Pajak Sektor Keuangan

July 18, 2026
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version