Baca Juga: Pemkab Lombok Timur
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengatakan program ini meliputi penghapusan sanksi administrasi 100% serta pengurangan pokok pajak secara bertahap sesuai dengan tahun tunggakan.
“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100%, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” ujar Kompiang, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Secara rinci, kebijakan pemutihan tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun Pajak 2025: Penghapusan sanksi administrasi 100%.
- Tahun Pajak 2022–2024: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 20%.
- Tahun Pajak 2019–2021: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 30%.
- Tahun Pajak 2015–2018: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 40%.
- Tahun Pajak 2012–2014: Penghapusan sanksi + pengurangan pokok 50%.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajak daerah.
Baca Juga: KPP Pratama Palopo
juga mengingatkan pengusaha untuk melengkapi dokumen SKTD dan RKIP agar bisa menikmati fasilitas PPN tidak dipungut. Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkot Depok berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa membebani masyarakat, sejalan dengan semangat perjuangan Hari Pahlawan untuk membangun kota yang lebih maju dan berdaya saing.
