Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkot Adakan Pemutihan PBB

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota untuk meringankan beban finansial masyarakat. Dengan adanya program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tidak perlu lagi membayar denda yang menumpuk, melainkan cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Cara Cek Tagihan dan Mekanisme Pemutihan PBB Palangka Raya

Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa persyaratan khusus. Sistem pembayaran pada Bapenda telah diatur secara otomatis untuk menghapus denda keterlambatan, sehingga saat melakukan transaksi, nilai yang muncul hanya berupa tunggakan pokok.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot menyediakan layanan pengecekan mandiri secara daring. Wajib pajak dapat memantau status pembayaran melalui langkah berikut:

  • Akses situs resmi di cektagihan.palangkaraya.go.id.
  • Masukkan ID Wajib Pajak atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  • Input kode verifikasi yang tertera untuk melihat rincian tunggakan.

“Misal ada tunggakan 5 tahun, maka dendanya akan dihapus. Jadi, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Kami ingin masyarakat termotivasi melunasi kewajibannya.”

Emi Abriyani, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya

Kemudahan Akses Pembayaran Digital dan Manfaat Pajak

Guna mendukung kesuksesan program ini, Bapenda Palangka Raya telah memperluas kanal pembayaran melalui berbagai layanan digital dan perbankan. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Kantor Pos, mobile banking Bank Kalteng, serta berbagai bank konvensional lainnya.

Emi menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah. Dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Cantik Palangka Raya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan melunasi pajak, warga secara nyata berkontribusi dalam mewujudkan Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera bagi semua.

Exit mobile version