website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 12 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkot Adakan Pemutihan PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 12, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota untuk meringankan beban finansial masyarakat. Dengan adanya program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tidak perlu lagi membayar denda yang menumpuk, melainkan cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Digital

Cara Cek Tagihan dan Mekanisme Pemutihan PBB Palangka Raya

Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa persyaratan khusus. Sistem pembayaran pada Bapenda telah diatur secara otomatis untuk menghapus denda keterlambatan, sehingga saat melakukan transaksi, nilai yang muncul hanya berupa tunggakan pokok.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot menyediakan layanan pengecekan mandiri secara daring. Wajib pajak dapat memantau status pembayaran melalui langkah berikut:

  • Akses situs resmi di cektagihan.palangkaraya.go.id.
  • Masukkan ID Wajib Pajak atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  • Input kode verifikasi yang tertera untuk melihat rincian tunggakan.

“Misal ada tunggakan 5 tahun, maka dendanya akan dihapus. Jadi, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Kami ingin masyarakat termotivasi melunasi kewajibannya.”

— Emi Abriyani, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya

Kemudahan Akses Pembayaran Digital dan Manfaat Pajak

Guna mendukung kesuksesan program ini, Bapenda Palangka Raya telah memperluas kanal pembayaran melalui berbagai layanan digital dan perbankan. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Kantor Pos, mobile banking Bank Kalteng, serta berbagai bank konvensional lainnya.

Emi menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah. Dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Cantik Palangka Raya.

Baca Juga: Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan melunasi pajak, warga secara nyata berkontribusi dalam mewujudkan Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera bagi semua.

Baca Juga: Partai Hijau Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pemilu Senedd

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemkot Palangka Raya
  • Bapenda Kota Palangka Raya
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkot Adakan Pemutihan PBB

April 12, 2026
Partai Hijau menyatakan mereka bisa menjadi ‘penentu kemenangan’ setelah pemilihan Senedd

Partai Hijau menyatakan mereka bisa menjadi ‘penentu kemenangan’ setelah pemilihan Senedd

April 12, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

April 12, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Layanan Digital

April 11, 2026

Recent News

HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkot Adakan Pemutihan PBB

April 12, 2026
Partai Hijau menyatakan mereka bisa menjadi ‘penentu kemenangan’ setelah pemilihan Senedd

Partai Hijau menyatakan mereka bisa menjadi ‘penentu kemenangan’ setelah pemilihan Senedd

April 12, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

April 12, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Layanan Digital

April 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version