website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kabar Gembira, Pemkot Palangka Raya Resmi Hapus Denda PBB-P2 Hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota guna meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun tidak perlu mengkhawatirkan denda yang membengkak, karena mereka cukup melunasi nilai pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Digital

Cara Cek Tagihan dan Mekanisme Pemutihan PBB Palangka Raya

Kebijakan pemutihan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memerlukan persyaratan administratif yang rumit. Sistem pada basis data Bapenda telah dikonfigurasi secara otomatis untuk mengeliminasi sanksi keterlambatan. Dengan demikian, saat wajib pajak melakukan transaksi, nominal yang tertera pada tagihan hanya mencakup tunggakan pokok.

Guna mempermudah akses informasi, Pemerintah Kota menyediakan fitur pengecekan mandiri secara daring yang dapat diakses kapan saja. Wajib pajak dapat memverifikasi status tunggakan mereka melalui langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi di cektagihan.palangkaraya.go.id.
  • Input ID Wajib Pajak atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Anda.
  • Masukkan kode verifikasi keamanan yang tersedia untuk menampilkan rincian tagihan secara akurat.

“Jika terdapat tunggakan selama lima tahun misalnya, maka seluruh dendanya akan kami hapus. Wajib pajak cukup menyelesaikan kewajiban pokoknya. Kami berharap stimulus ini mampu meningkatkan motivasi warga dalam melunasi pajak.”

— Emi Abriyani, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya

Kemudahan Akses Pembayaran Digital dan Manfaat Pajak

Demi mensukseskan agenda ini, Bapenda Palangka Raya telah memperkuat ekosistem pembayaran melalui perluasan kanal digital dan perbankan. Masyarakat kini memiliki fleksibilitas tinggi untuk membayar PBB-P2 melalui jaringan Kantor Pos, layanan mobile banking Bank Kalteng, serta berbagai bank mitra konvensional lainnya.

Setiap kontribusi pajak yang disetorkan akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah untuk kemudian dialokasikan kembali dalam membiayai proyek infrastruktur dan fasilitas publik. Dengan memanfaatkan momentum ini sebelum 30 Juni 2026, masyarakat berperan aktif dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di “Kota Cantik” Palangka Raya.

Baca Juga: Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi data dan menyelesaikan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari sanksi di masa mendatang serta demi kelancaran administrasi kepemilikan aset properti.

Baca Juga: Partai Hijau Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pemilu Senedd

Sumber Informasi Resmi:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Palangka Raya
  • Bapenda Kota Palangka Raya
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version