website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 13, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TALIWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, menyoroti tajam fenomena kebocoran penerimaan fiskal yang terjadi di pusat aktivitas eksploitasi bumi. Komisi II DPRD membongkar fakta bahwa ribuan kendaraan operasional milik perusahaan tambang dan pihak kontraktor masih leluasa beroperasi menggunakan pelat nomor dari luar daerah, memicu hilangnya potensi pajak hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Awas! DJP Sulselbartra Blokir Serentak 2.100 Rekening Penunggak Pajak

Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menegaskan bahwa keengganan korporasi untuk memutasikan aset transportasinya menjadi pelat lokal (EA) telah secara langsung menggerus fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikalkulasikan, estimasi kerugian daerah dari tertahannya setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan menembus angka rasional antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.

“Apabila dibandingkan dengan perusahaan tambang yang kendaraan operasionalnya sudah berpelat EA, maka potensi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang hilang bisa sampai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.”

— Iwan Irawan Marhalim, Sekretaris Komisi II DPRD KSB

Berdasarkan validasi data faktual di lapangan, Iwan memerinci bahwa saat ini baru terdapat sekitar 1.581 unit kendaraan operasional dari 104 perusahaan tambang yang patuh mendaftarkan pelat Sumbawa. Dari kelompok korporasi yang taat asas administrasi ini saja, pemerintah daerah sukses menghimpun pundi-pundi penerimaan pajak senilai Rp3,7 miliar dalam satu siklus tahun anggaran.

Baca Juga: Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

Sayangnya, tingkat partisipasi tersebut masih dinilai amat timpang jika dikomparasikan dengan volume industri ekstraktif yang masif di sana. Tercatat ada 236 perusahaan tambang dari berbagai skala yang secara aktif mengeruk hasil bumi di Sumbawa Barat. Apabila seluruh kendaraan berat maupun ringan dari ratusan entitas tersebut dipaksa bermigrasi ke pelat lokal, lonjakan likuiditas PAD niscaya akan terjadi secara eksponensial.

Eksploitasi Tanpa Kontribusi Optimal: “Pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini karena perusahaan-perusahaan itu pakai jalan kita untuk operasionalnya, tapi bayar pajaknya malah masuk ke kas daerah lain.”

Melihat besarnya opportunity loss yang terjadi bertahun-tahun, parlemen daerah secara institusional mendesak pihak eksekutif untuk mengambil tindakan preskriptif. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat didorong merilis regulasi turunan yang tegas guna mewajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan mutasi pelat nomor kendaraannya. Penertiban ini bukan sekadar urusan kedisiplinan pelat nomor, melainkan sebuah manuver krusial demi memulihkan hak otonomi fiskal daerah dari pusaran eksploitasi investasi.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026

Recent News

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version