website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai, Impor Tinggi Jadi Sorotan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atau safeguard measures terhadap impor produk tirai seiring tingginya volume impor dalam beberapa tahun terakhir.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili produsen tirai dan produk sejenis, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta berbagai barang perabot tekstil lainnya. Proses penyelidikan dimulai pada 25 November 2025.

“Berdasarkan bukti awal, KPPI menemukan adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.”

— Julia Gustaria Silalahi, Ketua KPPI

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan

Indikator Kinerja Industri Memburuk

Julia menjelaskan bahwa kerugian serius yang dialami industri terlihat dari beberapa indikator kinerja antara 2022–2024, yang mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut membuat industri membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.

Penyelidikan yang dilakukan KPPI mencakup delapan kode HS dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, yakni 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Ungkap Penyebabnya

China Dominasi Impor Tirai

Data KPPI menunjukkan bahwa sepanjang 2024, impor tirai ke Indonesia didominasi oleh China sebesar 71,23%. Disusul India sebesar 7,12% dan Brasil 6,25%. Adapun impor dari negara berkembang dengan pangsa kurang dari 3% secara kumulatif mencapai 13,43%, sementara dari negara maju sebesar 1,97%.

Lonjakan impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas produksi dalam negeri serta menekan daya saing produsen lokal.

KPPI Buka Kuesioner dan Pendaftaran Pihak Berkepentingan

Untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif, KPPI membuka akses kuesioner bagi produsen dan importir melalui tautan resmi di:

https://kemend.ag/Tirai

Jawaban kuesioner wajib disampaikan paling lambat 18 Desember 2025. KPPI juga mengundang seluruh pihak berkepentingan untuk mendaftar sebagai interested parties melalui penyampaian tertulis.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam: 800 Kendaraan Terjaring

Safeguard Tirai Sudah Diberlakukan Sejak 2020

Indonesia telah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tirai sejak 2020 lewat PMK 54/2020, dengan masa berlaku 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.

Selanjutnya, melalui PMK 45/2023, pemerintah memperpanjang kembali BMTP selama tiga tahun hingga Mei 2026. Perpanjangan ini diberlakukan untuk memberi waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.

“Industri tirai nasional masih membutuhkan perlindungan lanjutan agar dapat memulihkan kinerja dan bersaing secara sehat.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Perdagangan RI
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Permintaan Domestik Menguat, Kemenkeu Yakin Ekonomi 2025 Tetap Solid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version