JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan proses sengketa perdagangan minyak sawit di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dengan mengajukan permintaan penangguhan konsesi terhadap Uni Eropa.
Langkah tersebut akan diajukan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO setelah Uni Eropa dinilai tidak memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan putusan panel sengketa dalam perkara DS593: EU–Palm Oil.
Pemerintah menilai Uni Eropa tidak sepenuhnya mematuhi rekomendasi panel WTO terkait kebijakan yang berdampak pada perdagangan minyak sawit Indonesia.
“Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung secara seksama dan penanganan kasus dilakukan secara efektif dengan tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa.”
— Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penangguhan konsesi akan difokuskan pada sektor perdagangan barang, meskipun tetap terbuka kemungkinan untuk diterapkan pada sektor lainnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa di WTO.
Dasar Hukum Penangguhan Konsesi
Budi menjelaskan bahwa langkah penangguhan konsesi sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).
Ketentuan tersebut memungkinkan negara penggugat untuk meminta kewenangan kepada DSB WTO untuk menangguhkan konsesi perdagangan apabila pihak yang kalah dalam sengketa tidak melaksanakan putusan panel secara penuh.
Selain tidak melakukan penyesuaian kebijakan sesuai rekomendasi WTO, Uni Eropa juga dinilai tidak memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, Indonesia dapat menjaga haknya dalam sistem perdagangan internasional apabila Uni Eropa tetap tidak mematuhi putusan sengketa WTO terkait minyak sawit.
Didukung Pelaku Industri Sawit
Pemerintah juga menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendapat dukungan dari pelaku usaha industri kelapa sawit nasional.
Dukungan tersebut antara lain datang dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menilai sengketa tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan bagi industri sawit nasional karena berkurangnya potensi ekspor.
“Kami sangat mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.”
— Catra De Thouars
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kepentingan perdagangan Indonesia di sektor minyak sawit tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri sawit nasional di pasar global.
SEO Title: RI Lanjutkan Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
Meta Description: Indonesia akan mengajukan penangguhan konsesi ke WTO setelah Uni Eropa dinilai tidak mematuhi putusan sengketa minyak sawit DS593.
Tags: minyak sawit, WTO, sengketa perdagangan, Uni Eropa, ekspor sawit Indonesia














